Senin, 8 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Maritim

Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Mei 2025
in Maritim, Nasional
0
Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi

Foto udara kawasan pemandian air gambut Danum Bahandang Tangkiling di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (2/1/2022). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, kembali menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem gambut dan mangrove, khususnya di kawasan Kalimantan, sebagai langkah strategis menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengatasi perubahan iklim.

Dalam kunjungannya ke Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu (18/5), Hanif meninjau langsung kesiapan Desa Mandiri Peduli Gambut menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran.

Related posts

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026

“Kawasan gambut Kalimantan Barat mencakup sekitar 2,4 juta hektare dan memainkan peranan besar dalam menyerap karbon dioksida. Jika rusak atau terbakar, dampaknya tidak dapat dipulihkan lagi,” tegas Hanif, Selasa (20/5/2025).

Gambut: Menyimpan Karbon Dua Kali Lebih Banyak dari Hutan

Lahan gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik yang tidak terurai sempurna selama ribuan tahun. Meski hanya mencakup sekitar 3% permukaan bumi, gambut menyimpan dua kali lipat karbon dibandingkan seluruh hutan di dunia. Itu sebabnya, gambut disebut sebagai “penjaga iklim alami” yang vital bagi keseimbangan ekosistem global.

Namun, aktivitas manusia seperti drainase, konversi lahan, dan kebakaran membuat ekosistem ini sangat rentan. Saat gambut mengering, ia melepaskan cadangan karbon yang tersimpan ke atmosfer dalam bentuk CO. Bahkan, penurunan muka air tanah 10 cm saja dapat menghasilkan emisi sekitar 9–13 ton CO per hektare per tahun.

Dampak Nyata: Emisi Meningkat, Iklim Semakin Tak Stabil

Rusaknya lahan gambut berarti semakin tingginya emisi karbon. Proses dekomposisi yang cepat akibat oksidasi, serta kebakaran lahan gambut, turut menyumbang lonjakan emisi GRK secara signifikan. Indonesia, dengan luas lahan gambut tropis terbesar di dunia, menjadi sorotan dunia setiap kali musim kebakaran tiba.

Konsekuensi perubahan iklim pun nyata:

  • Suhu global meningkat
  • Curah hujan menjadi tak menentu
  • Permukaan air laut naik
  • Ekosistem terganggu, produktivitas pertanian menurun

Langkah Konkret: Dari Rewetting hingga Sertifikasi Karbon

Upaya restorasi lahan gambut menjadi mutlak. Hanif menyebut pentingnya kolaborasi multipihak—pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan akademisi—dalam menjaga kelestarian gambut dan mangrove.

Beberapa solusi strategis:

  • Rewetting atau pembasahan kembali lahan gambut untuk menjaga kelembapan dan mencegah dekomposisi.
  • Revegetasi, yaitu menanam kembali vegetasi asli untuk mengembalikan fungsi ekologis gambut.
  • Sertifikasi penyerapan karbon untuk memberikan insentif ekonomi bagi desa dan pelaku usaha yang menjaga kelestarian lingkungan.

“Sekitar 800 desa di Indonesia berada di kawasan gambut. Desa-desa ini harus segera memperoleh sertifikat karbon yang memberi nilai ekonomi sekaligus mendukung komitmen Indonesia terhadap iklim,” ujar Hanif.

Peran Mangrove Tak Kalah Penting

Selain gambut, ekosistem mangrove juga menjadi fokus utama. Mangrove mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar dan melindungi pesisir dari abrasi. Namun, seperti gambut, keberadaannya juga terancam oleh alih fungsi lahan dan pembangunan pesisir yang tidak berkelanjutan.

Program seperti Desa Mandiri Peduli Gambut menjadi contoh bagaimana pendekatan berbasis masyarakat dapat menghasilkan dampak ganda: lingkungan terjaga dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh.

Menuju Indonesia Bebas Emisi

Melalui langkah-langkah mitigasi dan restorasi, serta penguatan regulasi seperti PP No. 71/2014 dan Perpres No. 120/2021 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Indonesia menunjukkan komitmen kuat menuju target emisi karbon sesuai Nationally Determined Contribution (NDC).

“Menjaga kawasan gambut dan mangrove untuk masa depan yang lebih baik adalah komitmen kita demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkas Hanif.

Dengan perlindungan serius terhadap lahan gambut dan mangrove, Indonesia bukan hanya menjaga paru-paru dunia, tapi juga memastikan masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: emisi karbongambutHanif Faisol NurofiqkalimantanMangroveMenteri Lingkungan Hidupperubahan iklim
Previous Post

Main Layangan Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan, Peran Aktif RT-RW Dibutuhkan Edukasi Warga

Next Post

Ratusan Guru Besar FK Seluruh Indonesia Soroti Kebijakan Kesehatan

Next Post
Ratusan Guru Besar FK Seluruh Indonesia Soroti Kebijakan Kesehatan

Ratusan Guru Besar FK Seluruh Indonesia Soroti Kebijakan Kesehatan

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026
Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

8 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara
  • DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri
  • Kejuaraan Tenis Meja Jadi Wadah Mencetak Atlet Muda Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

Pelemahan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Pembayaran Utang Negara

8 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

DPR dan Pemerintah Sepakati Anggota Polri Aktif Bisa Duduki Jabatan di Luar Institusi dalam RUU Polri

8 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600