Senin, 20 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Internasional

Usulan Trump Ambil Alih Gaza Melanggar Hukum Internasional

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
7 Februari 2025
in Internasional
0
OPM Tolak Dialog Damai Dengan Pemerintah, Pengamat Singgung Keterlibatan PBB

Ilustrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (Shutterstock)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Usulan mengejutkan dari mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mengambil alih Gaza dan mengosongkan wilayah tersebut dari rakyat Palestina telah memicu gelombang kecaman internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para ahli hukum internasional menegaskan bahwa rencana tersebut melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Trump mengumumkan usulan tersebut dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyebutnya sebagai “ide bagus pertama yang pernah saya dengar” terkait solusi bagi Gaza, wilayah yang selama ini diduduki Israel. Namun, gagasan tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai pemimpin dunia, terutama di Timur Tengah.

Related posts

Jelang Haji, Arab Saudi Perketat Masuk ke Mekkah

Pemerintah Bentuk Satgas Cegah Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat

15 April 2026
MPR: Kerja Sama Energi RI–Rusia Jaga Stabilitas BBM dan LPG

MPR: Kerja Sama Energi RI–Rusia Jaga Stabilitas BBM dan LPG

15 April 2026

Setelah menuai kontroversi, pemerintahan Trump tampaknya menarik kembali pernyataan tersebut. Namun, pada hari Kamis, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan militer untuk merancang rencana “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza, yang kembali memicu perdebatan internasional.

Pelanggaran Hukum Internasional

Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa hukum internasional sangat jelas dalam melindungi hak rakyat Palestina.

“Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara, sebagaimana baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional,” kata Turk.

Ia menambahkan bahwa pemindahan paksa atau deportasi warga dari wilayah pendudukan dilarang keras oleh hukum internasional. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Konvensi Jenewa yang melarang pemindahan paksa secara individu maupun massal dari wilayah yang diduduki.

Pembersihan Etnis dan Kejahatan Perang

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, memperingatkan bahwa usulan Trump dapat memicu praktik pembersihan etnis. PBB mendefinisikan pembersihan etnis sebagai kebijakan yang bertujuan mengusir penduduk sipil dari kelompok etnis tertentu melalui cara kekerasan dan teror.

Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina, mengecam usulan tersebut sebagai omong kosong belaka. Ia menekankan bahwa pemindahan paksa adalah kejahatan internasional yang tidak dapat dibenarkan.

Konsekuensi Hukum

Vincent Chetail, profesor hukum internasional di Geneva Graduate Institute, menyebut usulan Trump sebagai tindakan yang sepenuhnya melanggar hukum internasional.

Ia juga memperingatkan bahwa jika pasukan dikerahkan tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan agresi yang dapat dirujuk ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

Sementara itu, pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, bahkan bisa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara menyeluruh.

Dengan meningkatnya ketegangan akibat usulan kontroversial ini, komunitas internasional terus memantau perkembangan situasi dan menuntut agar hak-hak rakyat Palestina tetap dihormati sesuai dengan prinsip hukum internasional yang berlaku.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: AmerikaASGazaIsraelPalestina
Previous Post

Arab Saudi Tolak Pemindahan Warga Palestina dari Gaza

Next Post

LBP Sampaikan Rekomendasi Kepada Presiden Prabowo Terkait Kebijakan Donald Trump ke Indonesia

Next Post
LBP Sampaikan Rekomendasi Kepada Presiden Prabowo Terkait Kebijakan Donald Trump ke Indonesia

LBP Sampaikan Rekomendasi Kepada Presiden Prabowo Terkait Kebijakan Donald Trump ke Indonesia

Dari Hutan ke Cagar Budaya, Raja Mawikng Didorong Dilestarikan

Dari Hutan ke Cagar Budaya, Raja Mawikng Didorong Dilestarikan

19 April 2026
Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

19 April 2026
Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

18 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Dari Hutan ke Cagar Budaya, Raja Mawikng Didorong Dilestarikan
  • Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda
  • Bahasan Dorong IMM Berkontribusi dalam Pembangunan Pontianak

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Dari Hutan ke Cagar Budaya, Raja Mawikng Didorong Dilestarikan

Dari Hutan ke Cagar Budaya, Raja Mawikng Didorong Dilestarikan

19 April 2026
Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

Rakercab Pramuka, Pemkot Dorong Penguatan SDM Generasi Muda

19 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600