Kamis, 5 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Calon Petahana pada Pilkada Wajib Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Januari 2025
in Nasional
0
Calon Petahana pada Pilkada Wajib Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023) [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti pada masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 154/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Related posts

Menteri PKP Maruarar Sirait Dorong Percepatan Rumah Rakyat dan Pembiayaan UMKM di Kalbar

Menteri PKP Maruarar Sirait Dorong Percepatan Rumah Rakyat dan Pembiayaan UMKM di Kalbar

5 Maret 2026
Kemendagri Tekankan Kewajiban Daerah Laksanakan Program Strategis Nasional

Kemendagri Tekankan Kewajiban Daerah Laksanakan Program Strategis Nasional

4 Maret 2026

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasiitas, yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara,” tutur dia.

Dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana bisa kembali menjabat di masa tenang.

Dengan begitu, mereka bisa kembali mendapatkan kewenangan dan fasilitas jabatan pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Hal itu lantas dinilai berpotensi menimbulkan penyalagunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” ujar Suhartoyo.

Untuk itu, MK menilai perlu adanya penambahan atau perpanjangan masa cuti di luar tanggungan negara dengan larangan penggunaan fasilitas jabatan bagi kepala daerah petahana.

“Menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara,” tandas Suhartoyo.

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # cuti# kampanye# Ketua MK# pencoblosan# suhartoyoMahkamah Konstitusipetahana
Previous Post

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Next Post

Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Sumber Kekayaan Zarof Ricar Rp1 Triliun Ditelusuri Kejagung

Next Post
Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Sumber Kekayaan Zarof Ricar Rp1 Triliun Ditelusuri Kejagung

Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Sumber Kekayaan Zarof Ricar Rp1 Triliun Ditelusuri Kejagung

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

5 Maret 2026
Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

5 Maret 2026
Pemprov Kalbar Subsidi Harga Bapok di Pasar Murah Tekarang Sambas

Pemprov Kalbar Subsidi Harga Bapok di Pasar Murah Tekarang Sambas

5 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton
  • Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama
  • Pemprov Kalbar Subsidi Harga Bapok di Pasar Murah Tekarang Sambas

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

Panen Perdana Jagung Hibrida di Pontianak Utara Hasilkan 1,5 Ton

5 Maret 2026
Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

Pontianak Dinilai Jadi Pusat Ekonomi Kalbar, Dubes Tiongkok Tawarkan Kerja Sama

5 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600