banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
NasionalSorotan

Mendagri Ultimatum Copot Kepala Daerah yang Main Judi Online

×

Mendagri Ultimatum Copot Kepala Daerah yang Main Judi Online

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berada di Kota Makassar, Rabu, 26 Juni 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

triggernetmedia.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan akan menyerahkan ke aparat penegak hukum jika ada kepala daerah yang berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat atau bermain judi online.

Walaupun begitu, Tito akan mendalami terlebih dahulu tentang info adanya kepala daerah yang bermain judi online karena sejauh ini belum mengetahui informasi atau data-data kepala daerah terkait hal yang menimbulkan kontroversi itu secara resmi.

“Bisa juga diserahkan kepada aparat penegak hukum, bisa, entah KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk melakukan klarifikasi,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, menurutnya, saat ini masih ada sebanyak 270 kepala daerah definitif dan 273 kepala daerah yang berstatus penjabat.

Tito juga akan meminta informasi kepada PPATK soal nama-nama kepala daerah yang dimaksud.

Menurutnya, Kemendagri memiliki mekanisme tersendiri untuk menindak jika ada kepala daerah yang terlibat masalah hukum. Sanksinya bisa berupa peringatan bahkan hingga pencopotan dari jabatannya.

Selain itu, dia menyebut temuan PPATK itu biasanya bersifat transaksi yang mencurigakan sehingga jika data itu diterima dari PPATK, maka pihaknya pun bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Apabila dugaan-dugaan tersebut benar, maka dia tak akan sungkan untuk mengumumkan nama-nama kepala daerah yang bermain judi daring.

“Dan ingat risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” kata mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tersebut.

Sebelumnya, PPATK melaksanakan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6) dan mengumumkan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang diduga terlibat judi online.

Sebelumnya, PPATK melaksanakan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6) dan mengumumkan bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang diduga terlibat judi online.

“Itu baru transaksi yang diduga tidak wajar itu saja loh. Bahwa ada diantara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah,” kata Bambang, Rabu (26/6).

Sumber: Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *