triggernetmedia.com – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan kepada pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan melalui layanan terbaik serta program dan manfaat yang beragam.
Dalam rangka mendukung kesejahteraan pensiunan menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H, TASPEN memastikan penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembayaran THR ini merupakan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam pembangunan nasional, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian pensiunan kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli dan ekonomi nasional.
Pembayaran THR tahun 2024 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pembayaran THR tahun 2024 dimulai pada tanggal 22 Maret 2024 bagi penerima pensiun yang telah terhitung sebelum bulan Maret 2024, dengan pengecualian bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang menerima THR dengan nilai paling besar.
Bagi pensiunan yang juga menerima tunjangan janda/duda, pembayaran THR dilakukan kepada keduanya.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan masyarakat untuk waspada terhadap informasi yang mencurigakan dan modus penipuan yang menggunakan nama PT TASPEN (Persero).
Informasi resmi mengenai pembayaran THR 2024 hanya akan disampaikan melalui situs resmi TASPEN, sosial media resmi, kantor cabang, atau call center resmi TASPEN.
Yoka menambahkan bahwa TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya dengan menerapkan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, atau menghubungi Call Center resmi TASPEN di 021-1500919.



