Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

KPAI Bongkar Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Januari 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPAI Bongkar Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi

Ilustrasi pelanggaran saat kampanye. (Pexels/Mikhail Nilov)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menjelang Pemilu 2024, pelanggaran kampanye masih kerap ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah keterlibatan anak dalam proses kampanye. Tak jarang ditemui pemandangan anak-anak diikutlibatkan dalam proses kampanye menuju Pemilu 2024. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas melarang adanya eksploitasi anak dalam proses kampanye.

Komisioner KPAI Sylvana Maria A, M.Th mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, tercatat 19 pengaduan adanya keterlibatan anak dalam proses kampanye yang berlangsung. Hal ini, menurutnya, masih menjadi kendala yang sulit diatasi.

Adapun beberapa pelanggaran yang melibatkan anak dan paling sering terjadi di antaranya adalah:

1. Orang tua membawa anak saat kampanye

Menurut Sylfana, salah satu pelanggaran yang sampai saat ini sulit diatasi adalah para orang tua membawa anaknya saat kampanye.

“Yang pertama tadi, anak yang dibawa ikut dalam keramaian publik selama masa kampanye. Ini memang suatu fenomena yang cukup sulit dicegah maupun ditangani di lapangan. Tetapi memang kita harus melakukan pencegahan agar tidak selalu orang tua membawa anak dalam event kampanye,” jelas Sylfana dalam konferensi pers bersama KPAI, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, membawa anak saat kampanye dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak lantaran ia akan berada di dalam kerumunan.

2. Anak menjadi juru bicara

Pelanggaran lainnya yang juga sering terjadi yakni keterlibatan anak sebagai juru bicara. Anak kerap dijadikan sebagai juru bicara serta menjatuhkan calon-calon tertentu. Padahal, ini bukanlah sesuatu yang diperbolehkan.

“Yang kedua, anak ditunjuk menjadi juru bicara atau penghancur calon-calon tertentu, itu pengaduannya ada 9 kasus dan ini dilakukan baik oleh calon anggota legislatif maupun oleh kelompok tim capres dan cawapres,” sambung Sylfana.

3. Anak jadi target kampanye

Pelanggaran lainnya yang dilakukan para calon yakni anak dijadikan target kampanye. Seharusnya anak bukan menjadi target kampanye karena belum memiliki hak pilih. Namun, beberapa pelanggaran, anak dijadikan target kampanye dengan diberikan berbagai barang yang tidak berkaitan dengan proses Pemilu.

“Selain itu juga anak-anak yang dijadikan target kampanye. Jadi kampanyenya bukan kepada orang tua, tapi anak-anak yang menjadi target antara kampanye dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-anak,” katanya.

4. Dijadikan objek politik

Sylfana menuturkan, hal lain yang menjadi pelanggaran yaitu anak dijadikan objek politik. Dalam hal ini, anak dijadikan juru bicara dan akan dibayar oleh para caleg untuk melakukan kampanye.

“Kemudian yang terakhir yang sudah cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan semacam juru bicara, lalu anak-anak dijadikan objek politik uang, dibayar oleh caleg untuk berkampanye,” pungkasnya.

Lebih lanjut, pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa bentuk lainnya, di antaranya sebagai berikut.

  1. Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
  2. Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
  3. Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
  4. Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
  5. Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
  6. Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
  7. Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
  8. Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
  9. Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
  10. Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kampanye# Pelanggaran KampanyeKPAI
Previous Post

Ungkap Sumber Duit Para Tahanan, Dewas KPK: Untuk Bayar Pegawai Rutan Dapat Fasilitas

Next Post

Pontianak Timur Percepat Atasi Stunting Lewat ‘Genting Tampit’

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pontianak Timur Percepat Atasi Stunting Lewat ‘Genting Tampit’

Pontianak Timur Percepat Atasi Stunting Lewat 'Genting Tampit'

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

22 Juli 2026
Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

22 Juli 2026
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

22 Juli 2026
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026

Recent News

Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp196,5 Triliun, Menkeu Klaim Masih Aman dan Terkendali

22 Juli 2026
Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Aktif Selama 20 Hari

22 Juli 2026
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Suap Rp91 Miliar di Bea Cukai

22 Juli 2026
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development