triggernetmedia.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi sorotan utama dalam acara yang dihadiri oleh Theresia Limawardani, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, mewakili Pj. Bupati Landak.
Dalam kesempatan itu, Theresia menjelaskan bahwa perlindungan petani mencakup berbagai upaya untuk membantu mereka menghadapi tantangan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi.
Sementara pemberdayaan petani bertujuan meningkatkan kemampuan mereka melalui pendidikan, pelatihan, serta akses yang lebih baik terhadap ilmu dan sistem pemasaran.
“Tujuan dari perlindungan dan pemberdayaan petani adalah menciptakan kedaulatan dan kemandirian bagi petani, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan mereka,” ungkap Theresia.
Ia menekankan bahwa program pemberdayaan petani harus terintegrasi dengan aspek finansial, riset, pengembangan, dan pasca produksi untuk memberikan dampak yang lebih luas.
“Dengan peningkatan peran perlindungan dan pemberdayaan petani diharapkan petani akan mampu meningkatkan taraf hidup serta menjadi lumbung produksi bagi ketahanan pangan nasional,” tutup Theresia.
Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh terkait dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Staf Ahli Bupati Landak, pejabat lingkungan Kabupaten Landak, serta undangan lainnya dari berbagai instansi terkait.










