banner 120x600 banner 120x600

MK Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja Hari Ini, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-Besaran

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat demonstrasi di Patung Kuda Arjuna, Jakarta. (Suara.com/Rakha)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Partai Buruh selaku salah satu pemohon gugatan akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal putusan tersebut di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya merupakan satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian, Partai Buruh akan bersikap terhadap keputusan MK, bilamana gugatan uji formil ini kalah, yakni dengan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangannya yang diterima Suara.com pada Senin (2/9/2023).

Dia mengklaim akan melibatkan sekitar 80 persen buruh yang berserikat untuk unjuk rasa jika gugatannya agar UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional tidak dikabulkan MK. Bahkan, buruh informal, petani, nelayan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas juga akan dilibatkan pada aksi tersebut.

Baca juga  Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Ngotot Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

“Aksi di daerah di antaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya,” tutur Said. Melansir Suara.com.

Perlu diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Baca juga  Akui Sulit Lawan KKB, Polri: Mereka Tak Kerja Tapi Bisa Beli Senjata Mahal

Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Selain itu, ada perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal. Terakhir ialah perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.