triggernetmedia.com – Sebanyak 626 pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Tanah Air dalam kondisi meninggal dunia sepanjang 2025. Fakta yang lebih memprihatinkan, seluruh jenazah tersebut merupakan pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau ilegal.
Data itu diungkap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Secara keseluruhan, pemerintah memulangkan 25.403 pekerja migran bermasalah sepanjang 2025, terdiri dari 626 jenazah, 405 pekerja yang sakit, serta 165 orang yang menjalani perawatan atau rehabilitasi di rumah sakit.
“Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi yang ada sekian jenazah, itu semuanya non-prosedural,” ujar Mukhtarudin.
Data tersebut kembali memunculkan pertanyaan, mengapa masih banyak masyarakat memilih bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal meski risikonya sangat tinggi?
Faktor Ekonomi hingga Iming-iming Gaji Tinggi
Pemerintah menilai faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama masyarakat nekat berangkat tanpa prosedur resmi. Kondisi ekonomi keluarga, beban utang, hingga keinginan memperoleh penghasilan lebih besar membuat sebagian orang tergoda menerima tawaran kerja tanpa memastikan legalitasnya.
Selain itu, kisah sukses kerabat atau tetangga yang bekerja di luar negeri juga mendorong calon pekerja migran mengikuti jejak serupa, meski melalui jalur yang tidak resmi.
Tak sedikit pula yang memilih menggunakan jasa calo karena menganggap proses penempatan resmi terlalu lama dan rumit.
Padahal, keberangkatan secara ilegal justru membuka risiko yang jauh lebih besar, mulai dari penipuan, eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pekerja migran ilegal juga rentan kehilangan perlindungan hukum karena tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
Pemerintah Ingatkan Gunakan Jalur Resmi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat harus berangkat melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum serta pelatihan sebelum bekerja di negara tujuan.
Senada, Menteri Luar Negeri Sugiono mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat tanpa visa kerja yang sah.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan di titik-titik keberangkatan yang selama ini menjadi jalur keluar pekerja migran ilegal.
Menurutnya, pengawasan di pelabuhan, bandara, hingga jalur-jalur tidak resmi harus diperkuat agar praktik pengiriman PMI ilegal dapat ditekan.
Kenali Modus Penipuan
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan gaji tinggi.
Umumnya, perekrut ilegal tidak meminta dokumen secara lengkap, tidak memberikan pelatihan, menggunakan visa kunjungan alih-alih visa kerja, hingga menawarkan keberangkatan tanpa biaya dengan skema potong gaji.
Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 3M sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri, yaitu:
- Meriset legalitas perusahaan melalui BP2MI atau Dinas Ketenagakerjaan.
- Menanyakan informasi kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas, atau kepolisian setempat.
- Menolak menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kepulangan ratusan PMI dalam kondisi meninggal dunia menjadi pengingat bahwa bekerja melalui jalur ilegal memiliki konsekuensi yang sangat besar. Pemerintah dituntut memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perekrut ilegal, sementara masyarakat diharapkan lebih teliti dan mengikuti prosedur resmi agar memperoleh perlindungan selama bekerja di luar negeri.











