banner 120x600 banner 120x600

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kementan

Eks pegawai KPK, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemeterian Ketenagakerjaan. Mereka adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri mengatakan, selain dua eks pegawai KPK itu, dihadirkan pula sebagai saksi yakni mantan peneliti ICW, Donal Fariz. Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pengacara.

“Hari ini (2/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya, Febri Diansyah, Rasamalah Aritonang dan Donal Fariz,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Senin (2/9/2023).

Belum diketahui secara pasti keterangan yang akan digali dari ketiganya. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca juga  Nama Wamenkumham Terseret dalam Kasus Korupsi, KPK Pakai Pasal Gratifikasi dan Suap

Sebelumnya, Ali Fikri mengungkapkan, saat penyidik melakukan pengggeledaha di Gedung Kementan, Jakarta Selatan,menemukkan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).

KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.

“Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” kata Ali.

Baca juga  Sidang Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Bisa jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pihak Lain

Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.

“Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan,” kata Ali.

Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.