triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., meminta proses Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten/kota Tahun 2025 menghasilkan penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Harisson saat mengikuti Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat melalui Zoom Meeting dari Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (26/8/2026).
Menurut Harisson, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah bukan sekadar proses menentukan peringkat. EPPD harus mampu memberikan gambaran nyata mengenai capaian kinerja sekaligus menunjukkan bagian-bagian yang masih membutuhkan pembenahan.
“EPPD merupakan instrumen penting untuk melihat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis, baik melalui indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci,” ujarnya.
Evaluasi Berbasis Data yang Terukur
Harisson menjelaskan, proses EPPD telah dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, kelengkapan data dan dokumen pendukung, evaluasi menggunakan SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi hasil oleh Tim Daerah.
Ia memberikan apresiasi kepada Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang melibatkan unsur Inspektorat, BKAD, Bapperida, serta dukungan BPKP dan BPS.
Harisson menilai keterlibatan berbagai lembaga tersebut penting untuk memastikan proses evaluasi berjalan dengan perspektif yang lengkap. Terlebih, kualitas data menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan akurasi hasil penilaian.
“Data yang digunakan harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap kerja sama dengan BPS dalam penyediaan data statistik dan BPKP dalam aspek pengawasan serta tata kelola terus diperkuat. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki standar pengukuran kinerja yang lebih konsisten.
Bukan Sekadar Nilai dan Peringkat
Harisson menegaskan, EPPD juga berkaitan dengan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LPPD menjadi salah satu instrumen untuk menggambarkan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Karena itu, hasil evaluasinya harus dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan, bukan hanya menjadi ukuran administratif.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat dapat menjadikan hasil EPPD sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan kinerja pembangunan.
“Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkas Harisson.










