triggernetmedia.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menggelar forum bedah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dan sosialisasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Acara ini diselenggarakan di Ruang Aula Lantai 4 Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Kota Pontianak, Kamis (14/9).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang diambil oleh KPAD Kota Pontianak untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak di lingkungan satuan pendidikan.
Menanggapi serius masalah ini, KPAD telah aktif melakukan sosialisasi sejak Februari 2023 di berbagai lembaga pendidikan, termasuk sekolah, pesantren, dan organisasi masyarakat.
Selain berfokus pada upaya pencegahan, KPAD juga menjalankan peran penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Namun, KPAD menyadari bahwa mereka tidak dapat bekerja sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dari semua pihak yang memiliki kepentingan untuk mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Permendikbud ini menekankan pentingnya meningkatkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, guna menjaga agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan, terutama bagi peserta didik.
Dalam konteks ini, tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, bahkan antar satuan pendidikan, dapat berpotensi menjadi tindakan kriminal dan memberikan dampak traumatis bagi peserta didik.
Ini sejalan dengan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan hak setiap individu untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan, dan memanfaatkan pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kualitas hidupnya serta kesejahteraan umat manusia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan hak anak-anak untuk dilindungi dari kejahatan seksual dan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lainnya.
Untuk mendukung inisiatif ini, KPAD Pontianak mengadakan pertemuan khusus dengan tenaga kependidikan, terutama guru Bimbingan dan Konseling, guna mencapai kesamaan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara KPAD Kota Pontianak dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Tri Mega Ralasari.
Forum ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang mewakili guru kelas sekolah dasar (SD) dan guru Bimbingan Konseling dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di Kota Pontianak.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Mendeskripsikan tugas, fungsi, dan peran Guru Bimbingan dan Konseling di lingkungan sekolah.
b. Mengidentifikasi dan memaparkan tindakan dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
c. Menganalisis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023.
d. Mensosialisasikan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), program pencegahan, dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
e. Melakukan survei awal terhadap pengetahuan dan sikap terkait dengan kekerasan seksual.
Setelah penyampaian sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, peserta diberikan kuesioner survei untuk mengumpulkan data mengenai pengetahuan dan sikap terhadap kekerasan seksual.
Survei ini juga akan dilakukan oleh peserta kepada guru dan siswa di sekolah masing-masing. Hasil survei tersebut akan menjadi data awal yang penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dan rekomendasi kepada semua pihak terkait.





