triggernetmedia.com – Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Alfian Salam, secara resmi menyampaikan Jawaban Gubernur Kalbar terhadap pandangan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar mengenai Nota Keuangan terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Amin Muhammad, berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu (14/9).
Dalam kesempatan tersebut, Alfian Salam mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi di DPRD Provinsi Kalbar atas tanggapan, saran, dan pertanyaan yang telah disampaikan saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan Gubernur Kalimantan Barat mengenai Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Alfian Salam kemudian menjawab pandangan umum fraksi-fraksi, terutama terkait sumber-sumber pendapatan daerah.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar setuju dengan pandangan fraksi-fraksi dan mengucapkan terima kasih atas dorongan yang diberikan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Kalbar akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai upaya, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah.
Alfian Salam menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi vertikal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar, serta meminta pendampingan dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan penagihan Pajak Daerah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Ini termasuk program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Alfian Salam menegaskan bahwa dalam pelaksanaan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalbar akan berusaha memenuhi target indikator program dan kegiatan yang belum tercapai.
“kami sebisa mungkin menghindari belanja daerah yang memerlukan waktu lama untuk penyelesaiannya dan hal ini juga sesuai dengan MCP KPK yang juga melarang untuk melakukan belanja yang memerlukan waktu lama pada tahap perubahan APBD”, ungkap Alfian.
Terkait dengan alih fungsi tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, Alfian Salam menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang idle.
Pengelolaannya mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Pendaftaran Tanah.
Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengoptimalkan BMD idle melalui kerjasama dengan pihak ketiga, baik dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah, atau rekomendasi hak atas tanah, tanpa mengubah status kepemilikan.
“Adapun besaran tarif/nilai sewa tanah/bangunan dan nilai Bangun Guna Serah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Terkait dana hibah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat, hibah untuk rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan belum dapat direalisasikan karena belum memenuhi persyaratan pencairan hibah.
“Selain itu usulan dana hibah kepada KPID, Pemerintah Provinsi telah melakukan verifikasi proposal Rencana Kerja dan Anggaran yang telah diajukan KPID Kalimantan Barat, adapun pemberian nominal hibah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.










