triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyatakan bahwa ia tidak ingin ikut campur dalam uji materi terkait usia minimal calon wakil presiden (cawapres) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut mengusulkan penurunan usia minimal cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” tegas Jokowi di lokasi acara di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Jumat (4/8).
Mengenai adanya dugaan bahwa uji materi ini bertujuan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju dalam Pilpres 2024 dan menjadi cawapres Prabowo Subianto, Jokowi menolak untuk berspekulasi. “Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai,” kata Jokowi menepis isu yang beredar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman telah menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tanggal 1 Agustus 2023 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pengujian UU Pemilu kali ini mempertimbangkan tiga perkara sekaligus. Perkara pertama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah warga negara Indonesia, perkara kedua dimohonkan oleh Partai
Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan perkara ketiga diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Habiburokhman menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia diperkirakan memasuki bonus demografi pada rentang waktu 2020 hingga 2030, hal ini menunjukkan jumlah usia produktif di Indonesia mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk.
Mengingat potensi dari penduduk usia produktif ini, Habiburokhman menyatakan bahwa mereka harus dipersiapkan untuk berperan serta dalam pembangunan nasional dan berpotensi menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun,” kata Habiburokhman.
Menanggapi sidang pengujian UU Pemilu tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, yang turut hadir dalam persidangan, menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum untuk usia calon presiden atau wakil presiden.
Pengaturan mengenai batas usia ini merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk menyesuaikannya sesuai kebutuhan dan perkembangan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
sumber berita: berbagai sumber










