triggernetmedia.com – Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023.
“Saya berharap sesuai dengan tujuan dari dikeluarkannya Inpres itu untuk mempercepat arus barang. Jangan terpengaruh dengan usulan-usulan dari luar itu, yang Taukan Provinsi dan Balai, jangan usulan-usulan perseorangan yang masuk disitu,” kata Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, saat menerima audiensi dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat, Handiyana, beserta jajarannya di Ruang VIP Pemda Bandara Supadio Pontianak, (30/3/2023).
Gubernur Sutarmidji menyebut sebagai contoh, untuk Jalan Sukadana – Teluk batang yang belum tuntas dan menurutnya harus masuk agar tuntas.
“Intinya ya itu, boleh jalan Kabupaten tapi yang betul-betul jalur untuk distribusi barang, jangan bukan jalur distribusi barang terutama produksi dan untuk konsumsi dan itu jangan sampai tidak seperti itu. Saya berharap semua usulan sesuaikan dengan tujuan dari dikeluarkannya Inpres itu, untuk mempercepat arus barang dan betul-betul sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sutarmidji mengklaim Jalan Provinsi dalam kondisi mantap saat ini sudah bertambah 31 persen.
“Jadi waktu tahun 2018 hanya 49 persen, Insya Allah akhir tahun ini bisa mencapai 80 persen dan kalau Inpres ini bisa memback up 4 persen saja berarti 84 persen. 84 persen ini sudah bagus karena jalan Provinsi seluruh Indonesia itu kalau tidak salah belum sampai 50 persen kondisi mantap dan kita (Provinsi Kalbar) Alhamdulillah rata-rata bisa 80 persen,” jelasnya.
Selain itu, Sutarmidji berharap setiap jalan di wilayah Kalimantan Barat dapat fungsional.
“Misalnya belum bisa untuk di aspal, tetapi kalau bisa dilakukan pengerasan agar tidak becek,”katanya memungkas.