Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Rumah Ibadah Dilarang Jadi Tempat Politik Praktis

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Maret 2023
in Headline, Kesra, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Rumah Ibadah Dilarang Jadi Tempat Politik Praktis

Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang juga Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalbar H. Ria Norsan,

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang juga Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalbar H. Ria Norsan, yang juga  mengimbau semua pihak agar tempat ibadah seperti masjid tidak dijadikan sebagai tempat berpolitik praktis, sebab saat ini memasuki tahun politik.

Hal tersebut disampaikannya, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Para Pengurus Masjid Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (27/3/2023).

Related posts

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

3 Juni 2026

Pelarangan itu juga seiring dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DMI ke III beberapa waktu yang lalu, menghasilkan butir-butir instruksi salah satunya terkait masjid yang ada di Indonesia, dilarang sebagai tempat berpolitik praktis bagi siapapun.

“Kaitan pelarangannya karena tahun ini dan tahun depan sudah mulai tahun politik jadi jangan sampai masjid sebagai untuk ajang politik. Takutnya apa, terpecahnya umat muslim nantinya bila masjid sebagai ajang politik dimana ada yang pro dan kontra dengan pilihannya, akhirnya saling menyalahkan dan ribut,” ungkapnya.

Meski demikian, bagi pengurus masjid dipersilahkan menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.

“Untuk pengurusnya (Pengurus Masjid) silahkan berpolitik tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silahkan. Sebab kita juga punya hak pilih dan hak untuk dipilih,” ujar Norsan.

Dikatakan, Pengurus Pusat DMI beberapa waktu yang lalu juga berhasil mengungkap kasus politik praktis di masjid yang sempat viral di media sosial, sehingga melukai tempat ibadah sebagai tempat suci yang mana bebas dari politik yang dinilai sangat tidak pantas.

“Ada kemaren (kasus Politik Praktis) ditemukan, saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang digunakan untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tetapi ada lambangnya. Seperti itu yang tidak dibolehkan,” beber Norsan.

Wakil Gubernur Kalbar ini juga meminta para pengurus masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara jika waktu shalat belum memasuki waktu ibadah. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar masjid tersebut yang bisa jadi tidak semua beragama islam.

“Kemudian Speaker (Pengeras Suara) masjid tidak boleh terlalu lama, misalnya adzan subuh jam 4.30 wib, jam dua belas sudah mendengung, jangan seperti itu. Jadi gunakanlah speaker masjid dengan tidak terlalu keras dan tidak juga terlalu lama jeda waktunya. Jangan sampai umat non muslim terganggu karena bunyi speaker itu terlalu besar,” jelas Norsan.

“Ini disetelnya jam 12 malam, setel orang ngaji pakai corong microphone pula. Terus, die pun hilang entah kemane. Padahal adzan subuh 04.30 wib, nah itu maksudnya. Intinya kalau kita mau ibadah sah-sah saja, tapi jangan sampai dengan ibadah yang kita lakukan malah mencederai perasaan orang lain. Bisa jadi mungkin di sekitar tempat itu ada yang sakit dan lain sebagainya,” ujarnya memungkas.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DMI KalbarKetua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia KalbarPemprov KalbarRia NorsanWagub Kalbar
Previous Post

Sri Mulyani vs DPR Soal Transaksi Rp 349 T: Singgung Bandara hingga Buzzer

Next Post

Ada Kampong Ramadan Kreatif Mulai 2-16 April di Taman Alun Kapuas, Sajikan Nuansa Religi

Next Post
Ada Kampong Ramadan Kreatif Mulai 2-16 April  di Taman Alun Kapuas, Sajikan Nuansa Religi

Ada Kampong Ramadan Kreatif Mulai 2-16 April di Taman Alun Kapuas, Sajikan Nuansa Religi

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

3 Juni 2026
DPR: Mitra SPPG Harus Dibuka untuk Masyarakat yang Penuhi Syarat

DPR: Mitra SPPG Harus Dibuka untuk Masyarakat yang Penuhi Syarat

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari
  • Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG
  • DPR: Mitra SPPG Harus Dibuka untuk Masyarakat yang Penuhi Syarat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600