triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang juga Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalbar H. Ria Norsan, yang juga mengimbau semua pihak agar tempat ibadah seperti masjid tidak dijadikan sebagai tempat berpolitik praktis, sebab saat ini memasuki tahun politik.
Hal tersebut disampaikannya, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Para Pengurus Masjid Kota Pontianak, di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Senin (27/3/2023).
Pelarangan itu juga seiring dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DMI ke III beberapa waktu yang lalu, menghasilkan butir-butir instruksi salah satunya terkait masjid yang ada di Indonesia, dilarang sebagai tempat berpolitik praktis bagi siapapun.
“Kaitan pelarangannya karena tahun ini dan tahun depan sudah mulai tahun politik jadi jangan sampai masjid sebagai untuk ajang politik. Takutnya apa, terpecahnya umat muslim nantinya bila masjid sebagai ajang politik dimana ada yang pro dan kontra dengan pilihannya, akhirnya saling menyalahkan dan ribut,” ungkapnya.
Meski demikian, bagi pengurus masjid dipersilahkan menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi di Tahun 2024 mendatang.
“Untuk pengurusnya (Pengurus Masjid) silahkan berpolitik tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silahkan. Sebab kita juga punya hak pilih dan hak untuk dipilih,” ujar Norsan.
Dikatakan, Pengurus Pusat DMI beberapa waktu yang lalu juga berhasil mengungkap kasus politik praktis di masjid yang sempat viral di media sosial, sehingga melukai tempat ibadah sebagai tempat suci yang mana bebas dari politik yang dinilai sangat tidak pantas.
“Ada kemaren (kasus Politik Praktis) ditemukan, saya melihat di media sosial ada salah satu masjid yang digunakan untuk membagikan amplop dengan dalil zakat mal tetapi ada lambangnya. Seperti itu yang tidak dibolehkan,” beber Norsan.
Wakil Gubernur Kalbar ini juga meminta para pengurus masjid untuk tidak menggunakan pengeras suara jika waktu shalat belum memasuki waktu ibadah. Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar masjid tersebut yang bisa jadi tidak semua beragama islam.
“Kemudian Speaker (Pengeras Suara) masjid tidak boleh terlalu lama, misalnya adzan subuh jam 4.30 wib, jam dua belas sudah mendengung, jangan seperti itu. Jadi gunakanlah speaker masjid dengan tidak terlalu keras dan tidak juga terlalu lama jeda waktunya. Jangan sampai umat non muslim terganggu karena bunyi speaker itu terlalu besar,” jelas Norsan.
“Ini disetelnya jam 12 malam, setel orang ngaji pakai corong microphone pula. Terus, die pun hilang entah kemane. Padahal adzan subuh 04.30 wib, nah itu maksudnya. Intinya kalau kita mau ibadah sah-sah saja, tapi jangan sampai dengan ibadah yang kita lakukan malah mencederai perasaan orang lain. Bisa jadi mungkin di sekitar tempat itu ada yang sakit dan lain sebagainya,” ujarnya memungkas.




