triggernetmedia.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Landak, Yonas menyatakan, Pemkab Landak terus mendorong dan memotivasi serta memfasilitasi berbagai kegiatan sosial organisasi kemasyarakatan guna menumbuhkan semangat persatuan dan pemberdayaan.
“Bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol, tentu saja pemerintah kita dapat memfasilitasi sesuai kapasitas apa yang dapat pemerintah berikan. Bagi ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah,” ujarnya saat memberikan sambutan mewakili Pemkab Landak dalam Perayaan Natal Bersama dan HUT Jaringan Doa Wanita (JDW) Ke-21 Kabupaten Landak, di Gereja PPIK Jelimpo pada Kamis (19/1/2023).
“Tetapi pemerintah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum,” sambung Yonas.
Yonas meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada untuk selalu menjalin komunikasi dengan pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Landak.
Dikatakannya, apapun yang dilaksanakan yang bersifat organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berada dibawah naungan Kesbangpol Kabupaten Landak itu ada dasar hukumnya dan perlu mendapat perhatian dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah.
“Kepada semua pihak termasuk organisasi kemasyarakatan dari tingkat desa, tingkat kecamatan, serta kabupaten diharapkan selalu bekoordinasi dan berkomunikasi dengan baik,” pesan Yonas.
“Untuk itu, ormas baik dari desa, kecamatan dan kabupaten kiranya dapat saling menjaga komunikasi yang baik antar sesama ormas. Sehingga terbangun sinergitas dan soliditas,” tutup Yonas.
Turut hadir Bupati Landak Periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa, Ketua JDW Kab Landak, Ketua PGI Kabupaten Landak, Ketua PWKI Kabupaten Landak beserta undangan lainnya.