Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Januari 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023). Ini berarti, ia juga lolos dari tuntutan mati yang sempat diberikan jaksa.

Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 22,7 triliun dan menjadi kasus korupsi terbesar kedua di Indonesia. Adapun penggelapan dana terjadi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana oleh PT Asabri dengan pihak swasta.

Pihak swasta itu adalah Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat. PT Asabri menyerahkan kegiatan investasi saham pada 2012-2019 kepada mereka. Alhasil, negara pun sampai ikut merugi karena korupsi yang dilakukan ketiganya.

Namun kekinian, rekam jejak kasus Benny Tjokro justru berbeda dari tuntutan jaksa. Mulai dari lolos hukuman mati hingga diberikan divonis nihil oleh majelis hakim, berikut informasi selengkapnya.

 

Lolos dari Tuntutan Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung sempat memberikan tuntutan mati kepada Benny Tjokro. Sebab, ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT Asabri pada tahun 2012-2019.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa dalam sidang di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah atas kasus tersebut. Hal ini sebagaimana dakwaan tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023), menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang memberi hukuman mati kepada Benny. Pernyataan ini disampaikan hakim dengan sejumlah alasan.

Hakim menilai, JPU telah melanggar asas penuntutan karena memberikan tuntutan di luar pasal yang didakwakan. Lalu yang kedua, JPU disebut tidak mampu membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.

Alasan selanjutnya, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara sedang aman. Terdakwa, kata hakim, juga tidak terbukti melakukan korupsi yang berulang. Menurutnya, kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi secara bersamaan.

 

Divonis Nihil

Atas dasar alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Keputusan ini diberikan karena Benny sudah menerima hukuman penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah pidana nihil,” kata hakim.

Namun, Benny dijatuhkan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,733 triliun. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” kata hakim. Seperti dinukil pada laman suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # benny tjokro divonis pidana nihil# kasus benny tjokro# sidang vonis benny tjokroAsabriBenny TjokroBenny Tjokrosaputro
Previous Post

Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat

Next Post

Kapuas Hulu Dongkrak Sektor Pariwisata Lewat Lomba Sampan Bidar Tradisional Selimbau

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kapuas Hulu Dongkrak Sektor Pariwisata Lewat Lomba Sampan Bidar Tradisional Selimbau

Kapuas Hulu Dongkrak Sektor Pariwisata Lewat Lomba Sampan Bidar Tradisional Selimbau

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development