Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Lantas Dimana Letak Kontroversi Isi UU Ciptaker?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Desember 2022
in Ekonomi, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Lantas Dimana Letak Kontroversi Isi UU Ciptaker?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Rabu (28/12/2022). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (30/12/2022).

Perppu Ciptaker itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sendiri dinilai sebagai solusi terbaik di tengah badai dilema setelah putusan MK. Pasalnya, banyak kontroversi terkait UU Cipta Kerja sejak penerbitannya.

Berkaitan dengan itu, berikut ini isi UU Cipta Kerja yang kontroversial di Bidang Ketenagakerjaan dan Lingkungan Hidup.

 

Hak cuti pekerja atau buruh

Menyitat suara.com, kontroversi pertama adalah terkait hak cuti pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun di perusahaan yang sama. Dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, dibahas mengenai waktu sitirahat dan cuti.

Perubahannya menghapuskan frasa “Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”

Ketentuan ini dianggap mengurangi hak cuti pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun terus menerus di perusahaan yang sama.

Pekerja atau buruh tersebut menjadi tak berhak lagi memiliki istirahat panjang 2 bulan yang dilaksanakan di tahun ketujuh dan delapan, yang masing-masing 1 bulan.

 

Upah minimum pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil

Pasal 88 UU Ketenagakerjaan membahas terkait adanya kebijakan pengupahan berupa upah minimum. Namun, UU Cipta Kerja, Pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja menentukan hal khusus terkait pengupahan pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil.

Upah pekerja pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Upah tersebut sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan ini dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja usaha mikro dan kecil karena tidak sesuai dengan kebijakan upah minimum dan menjadi peluang pengusaha memberikan upah sewenang-wenang.

Pekerja/buruh yang berada di pihak minoritas pun akan melakukan pekerjaan tersebut dan kurang memperoleh perlindungan hukum.

 

Proses penyusunan AMDAL

Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

Khususnya masyarakat yang terkena dampak, yaitu pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Namun, UU Cipta Kerja memberikan definisi baru terkait ‘masyarakat yang terkena dampak’. Pasal 26 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja tersebut berbunyi: “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”

Artinya, UU Cipta Kerja mempersempit keterlibatan pihak untuk menyusun dokumen AMDAL. UU Cipta Kerja hanya mempersilakan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Padahal, ‘masyarakat yang terkena dampak’ sebelumnya dapat merupakan masyarakat terkena dampak langsung dan lembaga swadaya masyarakat yang berada di lingkungan tersebut.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kontroversi# Perppu Cipta KerjaciptakerJokowiUU Cipta Kerja
Previous Post

Kapolri Beberkan 276.507 Kasus Kejahatan Terjadi di Indonesia Sepanjang 2022

Next Post

Kabar Duka Dari Vatikan, Paus Benediktus XVI Wafat di Usia 95 Tahun

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kabar Duka Dari Vatikan, Paus Benediktus XVI Wafat di Usia 95 Tahun

Kabar Duka Dari Vatikan, Paus Benediktus XVI Wafat di Usia 95 Tahun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

Pemkot Pontianak Buru Pelaku Pembakaran Lahan, Edi: Tidak Ada Kompromi

25 Juli 2026
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development