Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Jokowi Didesak KontraS Tegur Luhut karena Usul Revisi UU TNI

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Agustus 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jokowi Didesak KontraS Tegur Luhut karena Usul Revisi UU TNI

Kontras minta Jokowi tegur Luhut. stagram/@luhut.pandjaitan)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga menunjukkan negara mendiamkan pikirian semangat otoritarianisme orde baru. Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Usulan dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) juga menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran dan semangat otoritarianisme Orde Baru di tataran pejabatnya,” ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anadar, melansir suara.com, Senin (8/8/2022).

Karena itu Rivanlee meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur pejabat dan ‘membersihkan’ para pejabat dari pikiran semangat otoritarianisme orde baru.

Sehingga kata dia, Jokowi dapat fokus menyelesaikan janji janji yang belum berhasil dituntaskan.

“Penting bagi presiden untuk menegur sekaligus ‘membersihkan’ para pejabat dari pikiran semacam ini agar bisa fokus untuk menyejahterakan masyarakat dan melunasi janji yang sampai saat ini belum berhasil dituntaskan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Jokowi untuk menegur dan menertibkan pejabat yang terus mengeluarkan pernyataan untuk mengembalikan dwi fungsi TNI.

“Pejabat dalam pemerintahan untuk menghentikan segala bentuk upaya mengembalikan jabatan TNI di ranah sipil dan TNI untuk tetap profesional dan fokus pada tugasnya sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU TNI,” papar Rivanlee.

Selain itu, KontraS menilai penempatan TNI pada berbagai jabatan sipil justru semakin menghambat tercapainya agenda reformasi sektor keamanan.

Negara kata dia, seharusnya dapat memperbaiki penerimaan anggota TNI dan memperbaiki struktur pos kemiliteran dibanding menempatkan pada posisi sipil tertentu.

Selain itu, implikasi lain yang kemungkinan besar timbul adalah kebijakan yang dilahirkan bukan lagi untuk mensejahterakan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan tertentu.

“Hal tersebut mengingat sejak awal berbagai norma sudah dilanggar, utamanya terkait UU TNI,” kata Rivanlee.

Karenanya KontraS mengecam pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang mewacanakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) demi mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

Rivanlee mengatakan usulan tersebut sangat problematis, sebab, kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana perintah konstitusi.

Mereka juga menilai usulan tersebut menunjukkan agenda pengembalian orde baru semakin terang-terangan dilakukan.

“Selain itu, ditempatkannya TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai orde baru semakin terang-terangan dilakukan,” papar dia.

Pihaknya melihat bahwa upaya penempatan TNI pada jabatan sipil, lagi-lagi menunjukan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi.

Selama bertahun-tahun kata Rivanlee, TNI terjebak dalam wacana penempatan perwira aktif di berbagai jabatan sipil. Hal tersebut terus dilakukan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai masalah institusi seperti halnya menumpuknya jumlah perwira non-job.

“Alih-alih melakukan evaluasi mendalam dan menyasar pada akar masalah, wacana untuk membuka keran dwifungsi TNI terus diproduksi,” tutur dia.

Kontras juga mengkhawatirkan bahwa diperkenankannya TNI menempati jabatan sipil, salah satunya di kementerian akan menciptakan ketidakprofesionalan khususnya dalam penentuan jabatan.

Sebab, mekanisme bukan lagi berfokus pada kualitas seseorang dalam kerangka sistem merit, melainkan berdasarkan kedekatan atau ‘power’ yang dimiliki.

Ia pun menyinggung beberapa menteri Presiden Jokowi yang memiliki latar belakang militer dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Belum lagi beberapa menteri yang menghuni kabinet Presiden Joko Widodo memiliki latar belakang militer, sehingga akan berpotensi besar melahirkan konflik kepentingan,” ungkap Rivanlee.

Lebih jauh, KontraS kata Rivanlee melihat terdapat sejumlah permasalahan manajerial yang terjadi di tubuh TNI sejak 2019. Yakni saat Panglima sebelumnya yakni Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa terdapat 500 perwira TNI tidak dalam tugas.

Sayangnya kata dia, langkah atau solusi yang ditawarkan selalu menempatkan TNI pada jabatan sipil.

Pihaknya menduga bahwa pada praktiknya hanya berujung pada bagi-bagi jabatan, tanpa memperhatikan kebutuhan.

Di sisi lain, kata Rivanlee membludaknya prajurit non-job justru disertai dengan bertambah besarnya jumlah pasukan TNI khususnya Angkatan Darat (AD).

“Kami mengkhawatirkan bahwa seleksi besar-besaran tanpa pernah dibarengi oleh audit penerimaan hanya menambah rumit persoalan. Seiring berjalannya waktu jumlah jabatan akan terus mengerucut, sementara jumlah perwira tak berkurang,” papar Rivanlee.

“Hal ini pada akhirnya membuat posisi yang tersedia tidak akan cukup mengakomodir seluruh jumlah TNI aktif. Belum lagi permasalahan vetting mechanism yang menjadi ukuran jenjang kenaikan pangkat sampai saat ini belum jelas,” sambungnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Orde Baru# uu tniJokowiluhut
Previous Post

Kapal Perang Angkut Tank KRI Teluk Calang-524 Diresmikan

Next Post

Kemenag: Sebanyak 78.369 Jemaah Haji Telah Tiba di Indonesia per 8 Agustus 2022

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kemenag: Sebanyak 78.369 Jemaah Haji Telah Tiba di Indonesia per 8 Agustus 2022

Kemenag: Sebanyak 78.369 Jemaah Haji Telah Tiba di Indonesia per 8 Agustus 2022

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

25 Juli 2026

Recent News

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development