Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Menkes Budi Gunadi Sebut Cacar Monyet Belum Masuk Kriteria Pandemi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juli 2022
in Headline, Internasional, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan
0
Menkes Budi Gunadi Sebut Cacar Monyet Belum Masuk Kriteria Pandemi

Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Penyakit cacar monyet kini telah menyebar ke 75 negara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa cacar monyet atau monkeypox belum masuk kriteria pandemi di dunia.

Menurut Menteri Kesehatan, cacar monyet ini kategorinya masih berada di bawah pandemi. Ia juga menyampaikan pesan WHO untuk menjaga protokol kesehatan.

“Cacar monyet sebenarnya kategorinya masih di bawah pandemi. Jadi belum masuk pandemi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan protokol kesehatannya perlu dijaga, surveilans-nya masih dijaga, kalau bisa vaksinasi dan pengobatannya disiapkan,” kata Budi Gunadi Sadikin usai peluncuran Platform SatuSehat di Hotel Raffles Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelacakan kasus cacar monyet di dalam negeri masih relatif lebih mudah dibandingkan mendeteksi pasien Covid-19.

Menkes menjelaskan karena penyakit yang menginfeksi sekitar 16.000 pasien di dunia ini punya gejala yang spesifik dan bisa dilihat secara fisik, yakni ruam merah pada kulit tangan atau wajah, benjolan pada selangkangan hingga lesi atau benjolan kecil berisi cairan di bawah permukaan kulit.

“Jadi saya bilang, surveilans-nya mudah, karena itu gejalanya fisik. Tesnya secara bakteriologis dilakukan PCR, Kemenkes sudah ada alat PCR dan reagen,” katanya.

Budi memperkirakan, Indonesia sudah memiliki kemampuan yang cukup dalam melakukan surveilans Monkeypox di seluruh provinsi pada bulan ini.

Hingga sekarang, Kemenkes sedang berupaya menambah kebutuhan reagen PCR Monkeypox dengan cara mendatangkan secara impor dari China. Sehingga ketersediaan reagen PCR yang kini tersedia 500 unit di Indonesia bisa ditambah.

Selain itu, Kemenkes juga berupaya memasok kebutuhan obat-obatan Monkeypox untuk mengantisipasi munculnya pasien yang butuh perawatan medis.

Hingga kini Kemenkes telah mendeteksi sembilan suspek Monkeypox di Indonesia. Tapi setelah dilakukan uji laboratorium, seluruhnya dinyatakan negatif.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, masyarakat luas perlu mendapat penjelasan yang tepat mengenai penyakit Monkeypox

“Seperti cara penularan, tanda dan gejala yang ada untuk segera memeriksakan diri kalau ada gejala dan juga mencegah penularan kalau ada kecurigaan kasus,” katanya.

Selain itu, kata Tjandra, masyarakat juga perlu memahami maksud kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang dideklarasikan WHO pada 13 Juli 2022. “Tentu semua dijelaskan dengan cara komunikasi risiko yang baik,” katanya.

Tjandra yang juga pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan, kemampuan surveilans epidemiologi di Indonesia harus berjalan baik, tentunya dengan mekanisme deteksi kasus.

“Seperti kesiapan petugas dalam menduga kasus untuk diperiksa, kriteria diagnosis yang jelas, sarana PCR untuk diagnosis, dan sistem pencatatan pelaporan, analisa data, deseminasi hasil dan pemanfaatannya untuk respons,” katanya.

Tjandra juga mendorong pembentukan sistem yang baik untuk mengatur persiapan sumber daya, sarana dan prasarana agar kalau sudah ada kasus, maka dapat ditangani dengan baik,” katanya. Dinukil dari suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # cacar monyetbudi gunadi sadikinMenkesMenteri Kesehatan
Previous Post

Kasus Harian Covid-19 Indonesia Bertambah 6 Ribu Lebih, Tertinggi DKI Jakarta 2.974 Orang

Next Post

Siswi SMAN 2 Sanggau Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Siswi SMAN 2 Sanggau Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat

Siswi SMAN 2 Sanggau Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

21 Juli 2026
Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

21 Juli 2026

Recent News

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

Kemkomdigi Temukan Modus Akali Registrasi SIM Biometrik, Penjual Gunakan Wajah Sendiri

21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia

21 Juli 2026
KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Pemberian Amplop Dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan

21 Juli 2026
Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

Duduk Sejajar Menteri, Posisi Gibran Picu Beragam Tafsir Politik

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development