triggernetmedia.com – Pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021 semula ditargetkan sebesar Rp. 6.435 triliun lebih terealisasi sebesar Rp. 6,431 triliun atau 99,94 persen.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 di Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (22/6/2022).
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 320 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Gubernur Sutarmidji.
“Untuk belanja daerah tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 6,693 triliun lebih dan terealisasi sebesar 6,303 triliun lebih atau 94,17 persen. Pembiayaan Daerah mencakup Transaksi Keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang meliputi Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 313,019 miliar lebih atau 100 persen dan Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 55 miliar lebih,” sambungnya.
Gubernur Sutarmidji merinci, Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp. 386,160 miliar lebih disebabkan antara lain tidak terealisasinya penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 114, 637 milyar lebih.
Menyangjut pendapatan transfer, dijelaskannya melebihi target sebesar Rp. 112, 601 miliar lebih, tidak terealisasinya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 1,678 milyar lebih, dan tidak terealisasinya belanja dan transfer sebesar Rp. 389,874 miliar lebih serta terdapat kekurangan penganggaran pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 0,62.
“Hal inu dikarenakan teknis penganggaran dalam SIPD tidak dapat mengakomodir nilai di belakang koma,” jelasnya.
Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 di Balairung Sari Kantor DPRD Prov. Kalbar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pontianak, pada Rabu (22/6/2022) dipimpin langsung Ketua DPRD Prov Kalbar, M. Kebing, bersama Wakil Ketua DPRD Prov Kalbar, H. Suriansyah.




