triggernetmedia.com – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengecam dugaan perburuan penyu menggunakan speargun yang dilakukan seorang wisatawan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kemenpar menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang berpotensi merusak ekosistem di kawasan wisata bahari tersebut. Wisatawan yang berkunjung ke Indonesia juga diwajibkan mematuhi hukum serta ketentuan konservasi yang berlaku.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang penyelam menggunakan speargun untuk memanah seekor penyu di perairan Raja Ampat. Seorang warga negara China bernama Wei Shang kemudian diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Wei Shang diamankan pada Senin (14/9) ketika diduga hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK335.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio membenarkan pengamanan tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengirimkan permohonan pencegahan terhadap Wei Shang karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan laporan mengenai dugaan konsumsi satwa penyu yang dilindungi telah diterima Satreskrim Polres Raja Ampat.
“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat. Yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak berwenang dan saat ini sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut,” kata Kemenpar dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2026).
Kemenpar menegaskan aturan konservasi tidak hanya melarang perburuan satwa yang dilindungi. Ketentuan tersebut juga mencakup larangan mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi, merusak terumbu karang, maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.
Kementerian juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Hal itu termasuk pihak yang menyediakan peralatan, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan dugaan pelanggaran terjadi.
“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” lanjut Kemenpar.
Kemenpar menyebut Raja Ampat sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut perlu dijaga dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Kemenpar juga meminta pelaku usaha pariwisata di Raja Ampat berperan aktif memastikan wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi. Operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata lainnya diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi.










