triggernetmedia.com – Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam mewakili Bupati Ketapang, Martin Rantan, melantik 45 Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Ketapang. Pelantikan terhadap 45 pejabat fungsional dilingkungan Pemkab Ketapang ini berlangsung pada Senin (30/5/2022) malam, di Pendopo Bupati Ketapang.
Heronimus Tanam menegaskan, bahwa pelantikan fungsional merupakan hasil dari penyetaraan jabatan. Yaitu pengangkatan pejabat pengawas (Eselon IV) ke dalam jabatan fungsional yang setara.
“Ini mengacu sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menpan-RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan adminstrasi ke dalam jabatan fungsional,” tegas Heronimus menyampaikan sambutan Bupati Martin Rantan.
DIkatakan, pelantikan terhadao 45 pejabat fungsional itu merupakan tindak lanjut persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat oleh Mendagri melalui surat nomor 800/3509/OTDA 25 Mei 2022.
Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Ketapang itu terdiri dari Sekretariat Daerah 23 orang, Sekretariat DPRD 11 orang, BPBD lima orang, Badan Kesbangpol lima orang dan Dinas Kesehatan satu orang.
“Jadi pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dengan jumlah 187 orang,” beber Heronimus.
Lebih lanjut dikatakan, penyetaraan jabatan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak dalam berkarir maupun dalam hal kesejahteraan.
“Semua akan mendapatkan kesejahteraan sama saat menduduki jabatan pengawas. Bahkan sesuai pasal 5 peraturan Presiden nomor 50 tahun 2022,” jelas heronimus.
Para pejabat fungsional yang dilantik diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan mempelajari pengetahuan baru sesuai jabatan fungsional yang duduki.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam kembali menegaskan, bahwa penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional merupakan momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
“Sebab tidak terbatas lagi pada fungsi managerial yang melekat pada jabatan pengawas sebelumnya. Hal ini tentu menuntut saudara sekalian meningkatkan keahlian dan kompetensi teknis guna dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif,” tandasnya.




