Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Pegawainya Terbukti Selingkuh, Begini Respons KPK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 April 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kasus Dana Hibah Kolaka Timur, KPK Panggil Pegawai Kemendagri dan Direktur PTSMI

Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dua pegawai lembaga antirasuah berinisial DLS dan DK terbukti selingkuh. Keduanya juga sudah disidang oleh Dewas KPK karena telah melanggar kode etik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi insan KPK yang tidak menjaga integritasnya dan terbukti bersalah melanggar kode etik.

“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali dikonfirmasi, dinukil dari laman suara.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut Ali, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ucap Ali.

KPK, kata dia, berharap insan KPK terus melakukan upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi.

“KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.

“Ya, benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya,” kata Syamsuddin dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Syamsuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut.

Dalam putusuan kode etik itu, bahwa perbuatan yabg dilakukan SK dan DLS diklasifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.

“Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” isi petikan putusan pelanggaran kode etik.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pegawai KPK selingkuhDewas KPKKPK
Previous Post

Simak Bantuan Jokowi buat Lindungi Rakyat Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Ada BLT hingga Pupuk

Next Post

Begini Cara Memilih Prodi SBMPTN 2022 Agar Lolos, Perhatikan Jurusan Pertama dan Kedua, Wajib Disimak!

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Begini Cara Memilih Prodi SBMPTN 2022 Agar Lolos, Perhatikan Jurusan Pertama dan Kedua, Wajib Disimak!

Begini Cara Memilih Prodi SBMPTN 2022 Agar Lolos, Perhatikan Jurusan Pertama dan Kedua, Wajib Disimak!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Siapkan Pasokan Air Baku Alternatif Hadapi Intrusi Air Laut

Pemkot Pontianak Siapkan Pasokan Air Baku Alternatif Hadapi Intrusi Air Laut

13 September 2026
Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

13 September 2026
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

13 September 2026
Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Siapkan Pasokan Air Baku Alternatif Hadapi Intrusi Air Laut

Pemkot Pontianak Siapkan Pasokan Air Baku Alternatif Hadapi Intrusi Air Laut

13 September 2026
Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

13 September 2026
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

13 September 2026
Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development