triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 10 September 2026. Sistem ini dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia.
Dalam penerapannya, pemerintah melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak tersebut.
Untuk tahap awal, SPP-TDLN diterapkan melalui empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Selain itu, sejumlah bank swasta turut dilibatkan sehingga total terdapat sekitar 10 pihak perbankan yang menjadi bagian dari tahap uji coba.
Keterlibatan industri fintech juga membuat jumlah pihak yang terlibat dalam pemungutan SPP-TDLN mencapai lebih dari 20.
Purbaya mengatakan implementasi awal akan diuji selama beberapa minggu untuk melihat efektivitas sistem sebelum diperluas ke bank-bank lainnya. Pemerintah menargetkan seluruh perbankan nantinya dapat ikut dalam mekanisme tersebut.
Meski sistem perbankan dinilai telah siap, pemerintah masih akan memantau pelaksanaannya dalam beberapa waktu ke depan. Evaluasi selama sekitar satu bulan diperlukan untuk melihat hasil penerapan sekaligus mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Aturan itu mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
PPN dikenakan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, termasuk barang digital. Ketentuan serupa berlaku terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri berupa jasa digital di Indonesia.
Namun, SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital yang PPN-nya belum dipungut melalui mekanisme lain. Transaksi yang telah dikenai PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk pemerintah tidak dikenai pemungutan kembali melalui sistem ini.
Begitu pula transaksi yang berdasarkan ketentuan perpajakan memang tidak dipungut PPN atau mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Berdasarkan PMK 49/2026, penyelenggaraan SPP-TDLN dilakukan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 menetapkan penyelenggara sistem tersebut adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
Dengan penerapan SPP-TDLN, pemerintah berupaya memperkuat mekanisme pemungutan PPN di tengah meningkatnya transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan masyarakat Indonesia.










