banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Mulai 1 Mei 2022 Aplikasi Pinjol Kena Pajak 20 Persen

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan pajak kepada pemberi layanan pinjaman (lender) melalui layanan teknologi finansial (Fintech) atau pinjaman online (pinjol).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Dimana aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.

Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan pemberi pinjaman (lender) dalam negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah akan dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Sementara lender dari luar negeri akan dikenakan PPh pasal 26.

Ada pun besaran tarifnya sebagai berikut:

PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto

PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga.

“Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (platform) ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan,” tulis aturan tersebut dikutip Rabu (6/4/2022).

Sekedar informasi, platform pinjol adalah lembaga penyedia layanan digital yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Lembaga ini menerima pendapatan dalam bentuk komisi atas jasa ‘makcoblang’ itu.

Sementara itu, hingga saat ini ada 103 pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *