triggernetmedia.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melakukan patroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022).
“Sejumlah reklame yang ditertibkan TPPD BKD Kota Pontianak itu dipastikan belum melunasi kewajiban pajak reklame,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno, Minggu (13/2/2022).
“Selain itu TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan,” sambungnya.
Irwan Prayitno menjelaskan, jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok. Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.
“Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,”jelasnya.

Irwan Prayitno menegaskan, penertiban bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus guna mengoptimalkan PAD.
“Memang tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Karena itu kami secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya lebih terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan.
Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan Prayitno.
Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” ujarnya memungkas.




