triggernetmedia.com – Seorang pria berinisial WIL (35) nekat menggasak sebuah kotak amal di dalam warung makan Ayam Bakar Semarang di persimpangan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Selasa (18/1/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, menyatakan, pihaknya telah mengamankan WIL (35) pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kotak amal tersebut.
“Aksi pencurian oleh terduga pelaku WIL ini pertama kali diketahui oleh pihak pemilik warung makan,“ kata AKP Primastya kepada triggernetmedia.com.

AKP Primastya mengungkapkan, setelah aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur dengan meninggalkan kotak amal di depan warung, namun pelaku berhasil di amankan oleh pemilik warung dibantu karyawannya, mereka kemudian melaporkan aksi pencurian kotak amal tersebut ke SPKT Polres Ketapang.
“ Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kotak amal yang berisi uang sejumlah Rp1.192.500 berikut satu sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,“ jelas AKP Primastya.


