triggernetmedia.com – Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan prostitusi Online via aplikasi michat di Kota Pontianak, Kamis, (13/1/2022).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro, dalam sebulan terakhir pihaknya mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur di Kota Pontianak.
Dari empat kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.
“Modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300 hingga Rp1 juta untuk melayani laki-laki hidung belang,” kata Kombes Pol Aman Guntoro dalam press release Kamis, (13/1/2022).
Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 200 juta rupiah.



