triggernetmedia.com – Satreskrim Polresta Pontianak Kota menangkap TT (57) atas laporan pihak keluarga korban menyoal perbuatan asusila TT terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur berusia enam tahun.
“Pada 17 Oktober lalu kami menerima LP pihak keluarga korban, kemudian kami tidaklanjuti. Lantas 10 November kemarin kami lakukan penangkapan terhadap TT,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto, Kamis (11/11/2021) malam.
AKP Indra Asrianto menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap TT. Kepada penyidik, TT pun telah mengakui perbuatan asusilanya terhadap korbannya.
“Modus operandinya ketika keadaan rumah kosong si TT ini kemudian mengarahkan kepada korbannya untuk melakukan perbuatan asusila itu,” jelasnya.
Perbuatan asusila TT terhadap anak bawah umur itu kemudian diketahui orang tuanya. Korban seketika memegang kemaluan orang tuanya sendiri.
“Kemudian orang tuanya bertanya kepada korban, kok bisa sampai memegang kemaluan bapak..?,” beber AKP Indra Asrianto.
“Saya sebelumnya pernah memegang kemaluan opung (TT),” sambungnya lagi menuturkan dialog antara orang tua dengan si korban.
Atas keterangan si korban, pihak keluarga kemudian menanyakan langsung kepada pelaku (TT).
“Dan TT mengakui perbuatan tersebut,” ungkap AKP Indra Asrianto.
Perbuatan asusila TT terhadap korbannya bermula saat orang tua korban menitipkan kepadanya untuk diasuhkan.
“Karena ketika itu orang tua korban mengaku sedang bekerja di luar. Sehingga menitipkan anak laki-lakinya untuk diasuh oleh TT. Kondisi si korban cukup baik, tidak mengalami gangguan psikologi.
Sedangkan TT terancam pasal 82 nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Indra Asrianto.











