triggernetmedia.com – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj. Sekda Kalbar) Samuel menyatakan, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses semua informasi yang diperlukan.
“Namun untuk informasi yang sifatnya dikecualikan, badan publik dan pemohon harus memahami prosedur atau mekanisme untuk memperoleh informasi tersebut,” ujarnya pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi kepada Badan Publik meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, BUMD, BUMN, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Lembaga Negara Tingkat Provinsi Kalbar dan Partai Politik di seluruh Kalbar diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11/2021).
Soal Penganugerahan Keterbukaan Informasi kepada Badan Publik, sambung Samuel, tidak hanya mencari juara atau peringkat terkait keterbukaan informasi publik. Tetapi, hal itu sudah menjadi kewajiban setiap badan publik.
“Karena sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan knformasi dan peraturan pelaksanaannya,” tegasnya.
“Proses penganugerahan ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada dan sudah dilakukan sebelumnya oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai kegiatan yang mereka lakukan. Saya berharap semua OPD bisa memberikan layanan informasi keterbukaan publik seluas-luasnya kepada masyarakat melalui website yang sudah disediakan. OPD yang belum mendapatkan nominasi keterbukaan informasi badan publik untuk bisa lebih informatif dalam memberikan informasi yang secara menyeluruh agar dapat diakses masyarakat,” ujar Samuel.
Sebagai informasi, tren keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Barat tidak hanya meningkat secara lokal, tetapi juga meningkat secara nasional. Kekinian, Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah keterbukaan informasinya melebihi nilai rata-rata nasional, dan nilai KIP Kalimantan Barat di atas 85 dan masuk dalam kategori informatif.
“Jadi, Provinsi Kalimantan Barat berada di urutan ke-2 setelah Bali. Komitmen Pemprov Kalbar dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi patut ditingkatkan dan dipertahankan,” ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Rospita Vici Paulyn.
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2021 ini dihadiri Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Muhammad Syahyan, Anggota Forkopimda Provinsi Kalbar, Bupati/Walikota atau yang mewakili, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Kalbar, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar. (*)



