Senin, 20 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Terkait Seleksi Anggota BPK RI, MAKI Kembali Gugat Puan soal Surat Ketua DPR ke DPD

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Terkait Seleksi Anggota BPK RI, MAKI Kembali Gugat Puan soal Surat Ketua DPR ke DPD

Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Diketahui sebelumnya, MAKI juga pernah melakukan gugatan serupa terhadap Puan.

Dalam keterangan tertulis, MAKI mengatakan gugatan telah terdaftar pada Senin (4/10) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT.

Related posts

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

20 April 2026
KPK Ungkap 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah

20 April 2026

“MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (5/10/2021).

Bonyamin mengatakan dirinya tetap menggugat surat Ketua DPR Puan Maharani kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat

Dua nama yang tidak memenuhi syarat ialah Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin.

Diketahui DPR RI sendiri sudah mengesahkan Nyoman sebagai anggota BPK RI. Nyoman sebelumnya menjadi satu-satunya calon yang dipilih Komisi XI usai melalui mekanisme voting.

Terkait keterpilihan Nyoman, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI tidak menggugat pengesahan Nyoman oleh DPR RI dalam rapat paripurna.

“Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi. Yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR,” ujar Boyamin.

Adapim gugatan yang diajukan MAKI kepada Ketua DPR Puan Maharani sebagai berikut:

  • Menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.
  • Menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI.
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: BPK RIMAKIPuanPuan Maharani
Previous Post

Kapolri Kasih Kado Kejutan di HUT ke-76 TNI, Panglima Hadi Tjahjanto Terharu

Next Post

Hidup Lagi, Partai Buruh Bakal Susah Bersaing dengan Parpol Lama Jika Tak Lakukan Ini

Next Post
Hidup Lagi, Partai Buruh Bakal Susah Bersaing dengan Parpol Lama Jika Tak Lakukan Ini

Hidup Lagi, Partai Buruh Bakal Susah Bersaing dengan Parpol Lama Jika Tak Lakukan Ini

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

20 April 2026
KPK Ungkap 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah

20 April 2026
Dua Kapal Pertamina di Selat Hormuz Belum Bisa Pulang

Pertamina Pantau Situasi Hormuz, Dua Kapal Masih Tertahan

20 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual
  • KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah
  • Pertamina Pantau Situasi Hormuz, Dua Kapal Masih Tertahan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

IHSG Menguat 2,35 Persen Sepekan, Investor Asing Masih Lakukan Aksi Jual

20 April 2026
KPK Ungkap 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

KPK Ungkap Motif Pribadi di Balik Korupsi Kepala Daerah

20 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600