Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kisruh TWK, KPK Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Agustus 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kisruh TWK, KPK Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

Ilustrasi Gedung KPK.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Ombudsman RI juga telah melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan Tes Wawasan kebangsaan (TWK) sebagai peralihan status pegawai KPK menjadi PNS.

Hal tersebut disampaikan Wakil ketua KPK Nurul Ghufron, ketika dirinya hadir dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI terkait TWK.

Related posts

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

4 Juni 2026
Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi

Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi

4 Juni 2026

Klaim Ghufron, bahwa Ombudsman saat itu juga melakukan maladministrasi. Maka dari itu, salah satu poin KPK menolak dan keberatan untuk menindaklanjuti korektif Ombudsman.

“Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV,” ucap Ghufron, ditulis Jumat (6/8/2021).

“Tapi yang hadir siapa ? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan,” Ghufron menambahkan.

Sebelumnya Ombudsman RI menyebut salah satu dugaan maladministrasi terkait rapat harmonisasi terakhir TWK karena dihadiri pimpinan KPK, Kepala BKN, KEMenkumHAM RI, Menpan RB,dan LAN. Sepatutnya sesuai UU Kumham yang patut hadir hanya setingkat Sekjen KPK dan Direktur Jenderal.

“Bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI. Jadi, apa yang dikatakan maladministrasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama. Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan KPK keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

“Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

“Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi,” kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

“Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan,” tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

“75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021,” imbuhnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KPKMaladministrasiOmbudsmanTes Wawasan KebangsaanTWK
Previous Post

Klasemen Perolehan Medali Olimpiade Tokyo: Indonesia Turun Peringkat

Next Post

Ekonomi Nasional Melesat Tinggi Pada Kuartal II, Bagaimana Kuartal III?

Next Post
Ekonomi Nasional Melesat Tinggi Pada Kuartal II, Bagaimana Kuartal III?

Ekonomi Nasional Melesat Tinggi Pada Kuartal II, Bagaimana Kuartal III?

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

4 Juni 2026
Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi

Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi

4 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian

Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian

4 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan
  • Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi
  • Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

Pelaksana MBG yang Tak Bekerja Maksimal Mundur! Prabowo : Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

4 Juni 2026
Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi

Kejagung Dalami Jumlah SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana, Geledah Sejumlah Lokasi

4 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600