triggernetmedia.com – Proses tender peningkatan jalan Entebah – Langan dengan anggaran sebesar Rp.4 Miliar lebih melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di Kabupaten Melawi menuai kritik dari sejumlah kontraktor. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam tender tersebut.
Sejumlah kontraktor pun menduga ada indikasi persengkokolan oknum di pihak Pokja dalam proses tender untuk mengamankan kebijakan terkait proses LPSE tersebut.
“Saat ini hanya ada lima perusahaan yang dinyatakan lulus dalam penawaran tender proyek peningkatan Jalan Entebah – Langan dalam laman website resmi LPSE, tapi sayangnya belum ada yang ditetapkan pemenang,” beber Wakil Direktur CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, Hery Hartatok kepada pewarta di Melawi, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, proyek tender pekerjaan Peningkatan Jalan Entebah – Langan (DAK AFIRMASI) dengan Nilai HPS Rp. 4.253.537.607,36 diikuti oleh 5 Perusahaan Penyedia yakni, Penawaran pertama CV. KHARISMA SIAP GLOBAL dengan harga penawaran Rp. 3.402.830.091,12.
Kedua CV. ERNA BRILIANT GROUP harga penawaran Rp. 3.490.077.525,74, Ketiga CV. SARAN GROUP Harga Panawaran Rp. 3.800.000.000,00, dan Keempat CV. RIYAN PUTRA PRATAMA harga Penawaran Rp. 3.902.012.033,93 dan Kelima CV. ANUGERAH DEWI Harga Penawaran Rp. 4.114.279.224,28
“Dan masuk ke tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dalam jadwal dimulai 21 Juni s/d 30 Juni 2021 (dua kali perubahan jadwal) dan dinyatakan dalam laman LPSE ke Lima perusahaan tersebut diatas dinyatakan lulus,” ungkapnya.
Masuk ketahap selanjutnya yaitu pembuktian kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang dan sampai masa sanggah dari tanggal 03 Juli sampai 7 Juli 2021.
Tetapi jangankan diundang, para kontraktor ini justru mengaku untuk pembuktian kualifikasi dan di laman LPSE masih kosong dan nama perusahaan yang seharusnya sudah ada dan tinggal diumumkan pemenangnya berdasarkan ketentuan di sistem LPSE Melawi.
“Apalagi tahapan sudah masuk masa sanggah. Pertanyaan kami ada apa dengan kelompok pemilihan?, apakah ada ketakutan oleh intevensi kekuasaan yang ingin memenangkan salah satu perusahaan yang nilainya kecil sekali buangnya sedangkan penawaran lain dinyatakan lengkap dan lulus,” ujar Hery.
Tak hanya itu, sambung Hery, Kelompok Pemilihan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021 di semua dokumen lelang menerapkan dokumen tambahan yang kita anggap bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan seperti : auplod rekening giro penyedia 10 % dari HPS. Mendapatkan dukungan izin IUP batu dan pasir serta dukungan bahan bangunan, yang seharusnya syarat-syarat tersebut bukan syarat tender melainkan syarat berkontrak atau setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.
Kemudian dilihat di laman LPSE melawi penyedia-penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah dari pengusaha kecil dari luar kabupaten Melawi dan yang memasukan penawaran hanya 1 penyedia beda dengan kabupaten lain bahkan provinsi sampai belasan bahkan puluhan yang memasukan penawaran setiap tender pekerjaan.
Salah satu contoh tender paket pekerjaan seperti pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya SD NEGERI 17 KEPALA DA’AK (DAK REGULER SD 2021) Ditetapkan Pokja sebagai pemenang lelang CV. Andrexindo Viratama yang beralamat di Kabupaten Sambas, tidak mungkin tau dimana lokasi Dusun kepala Da’ak Desa Teluk pongkal.
Menurutnya, Penyedia pasti punya hitungan mengikuti tender harus tau lokasi dan jaraknya.
“Artinya kami menduga perusahan-perusahaan tersebut ada yang membawa, ada yang mengarahkannya dan ada yang mengatur perusahaan A menang di paket ini perusahaan B menang dipaket ini dan seterusnya,” ungkapnya.
Hery mengaku, dirinya bersama sejumlah kontarktor lainya menilai dan menduga adanya indikasi persekongkolan dalam proses tender di kabupaten Melawi.
“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 22 dan dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5/1999 berupa : a). pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan (pasal 48 ayat (2)), b).,” beber Hery.
kemudian, kata dia, pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama lamanya 3 (tiga) bulan (pasal 48 ayat (3)), dalam hal pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan atau menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan (2).
Masih menurut Hery, berdasarkan pasal 49 terhadap persekongkolan dalam tender yang melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD, atau Swasta), maka untuk menegakkan hukum persaingan KPPU menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-0undangan yang berlaku.
“Dan jelas kami pihak perusahaan merasa dirugikan dan akan melanjutkan prosesnya ini ke Pengadilan Negeri, PTUN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Repubilk Indonesia,” tegas Hery.
Hal senada juga dikeluhkan , Ahmadi dari CV. Saran group.
“proses pelelangan di kabupaten Melawi amburadul seperti pada tender Jalan Entebah-Langan,” sebutnya.
Pihaknya menduga semua proyek sebelum dilelang sudah ada pemenangnya. Dirinya berharap proses tender dapat berjalan dengan aturan yang ada, tanpa ada intervensi dari manapun.
“Tentu jika kami dirugikan dalam proses tender ini dan mendapatkan bukti bukti kuat dan pihak pihak terlibat maka kami tidak akan tinggal diam dan akan tempuh ke jalur hukum,” kata Ahmadi dengan tegas.
Sementara itu, Joni Marunjan salah seorang kontraktor asal Melawi mengaku juga sudah ada mendapatkan informasi dan pengakuan dari salah satu Pokja yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa bahwa proses tender tersebut ada intervensi dari Bupati Melawi. Sehingga tidak bisa melaksanakan proses tender sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mohon kepada pihak KPPU, kejaksaan, kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini,” harap Joni.
Pewarta : DK
Editor : Ariz











