banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Penjelasan Eksekutif Soal Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kalbar TA 2020

Rapat Paripurna DPRD Kalbar secara fisik dan virtual. Dengan agenda Penjelasan Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar Anggaran 2020. Rabu (30/6/2021)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020, Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar dan dilaksanakan secara virtual, Rabu (30/6/2021).

Dalam Nota Penjelasan Gubernur Kalbar yang disampaikan Wakil Gubernur Kalbar,  Ria Norsan, dinyatakan, bahwa adanya reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara/daerah yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 320 ayat (1) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dijelaskannya, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov. Kalbar Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL).
3. Neraca.
4. Laporan Operasional (LO).
5. Laporan Arus Kas (LAK).
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Norsan menyebut, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalbar yang diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2020.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang menjadi acuan untuk mencapai kinerja yang baik dalam pengelolaan keuangan secara transparan, efesien dan efektif serta bertanggung jawab dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” paparnya.

“Untuk itu dalam kesempatan ini, Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh sehingga opini WTP dapat dicapai,” ucap Norsan.

Norsan menambahkan, Pemprov Kalbar sudah melaksanakan kebijakan Pusat dalam penanggulangan Covid-19, contohnya melaksanakan kegiatan Paripurna yang dilaksanakan dengan sebagian kecil secara tatap muka dan sebagian besar secara virtual.

“Jadi artinya tidak seluruhnya kegiatan ditiadakan. Tetap ada yang fisik dan ada yang virtual dan tetap mematuhi pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Pelaksanaan persidangan rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual dan tatap muka langsung ini dihadiri sebanyak 41 Anggota DPRD, yang hadir secara fisik 20 orang dan secara virtual sebanyak 21 Orang. (*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *