triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L Leysandri, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Batas Wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Landak. Fasilitasi Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (25/6/2021).
Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Kabupaten Landak telah sepakat atas perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada sub segmen sekitar Kampung Ajo batas antara Desa Empirang Ujung Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau dengan Desa Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.
Kemudian, perubahan penarikan garis batas dan perubahan titik koordinat pada Sub Segmen TK 15 A sampai dengan PBU 072 antara Desa Semoncol Kecamatan Balai Kabupaten sanggau dengan Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Kegiatan penandatanganan berita acara batas wilayah ini antara Bupati Sanggau, Paolus Hadi, dan Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa.
Penandatanganan kesepakatan batas wilayah antar dua kepala daerag ini sekaligus mengaskan, bahwa batas daerah secara pasti di lapangan tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat. (*)