triggernetmedia.com – Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang, Polda Kalbar mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan menangkap terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Benua Kayong, pada Selasa (25/5/2021).
“Penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini TKP nya di Perumahan Sutanta Permai Residen Blok CR Desa Sukabaru, di rumah pelaku SA,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, SIK, melalui pesan singkat yang diterima triggermetmedia.com Kamis (27/5/2021) malam.
Kapolres menyebut, kronologis singkat penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Benua Kayong di rumah pelaku SA.
“Di TKP ini Polisi telah mengamankan seorang laki-laki dan seorang teman wanitanya ,yang diduga sedang menggunakan narkoba,” beber Kapolres.
“Saat digrebek oleh warga sekitar bersama dengan anggota Polsek Benua Kayong, para pelaku Hen dan SA yang dinilai sudah meresahkan warga ini kemudian digeledah badan dan di dalam rumah. Kemudian dari para pelaku ini ditemukan beberapa barang bukti. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Ketapang,,” kata Kapolres menambahkan.

Berikut Barang Bukti (BB) yang diiamankan Polisi dari hasil geledah badan dan TKP terhadap kedua terangka :
– BB shabu di tangan pelaku Hen = 1,58 gram Bruto
– BB Shabu dari tangan Pelaku SA = 0,30 gram bruto
– 1 kantong plastik klip bening berisi pil warna biru sebanyak 24 (dua puluh empat) biji,
– 1 Set alat perakit alat hisap sabu
– 1 Set alat hisap sabu
– 4 Kartu ATM
– 5 Buah korek api gas
– 4 Buah pipet
– 1 Buah sendok sabu
Terhadap Hen dan SA, keduanya dipersangkakan Polisi dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



