banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

1.078 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak, 12 Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana saat dibebaskan dari penjara.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi khusus bagi 1.078 narapidana Buddha bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2021. Sebanyak, 12 narapidana di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Reynhard Silitonga merincikan 12 narapidana Buddha mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan, 1.066 narapidana Buddha lainnya mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian.

“Sementara itu, 12 orang menerima RK (remisi khusus) II atau langsung bebas usai menerima remisi,” kata Reynhard kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Reynhard menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.

Menurut Reynhard, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2021 mampu menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp633.165.000. Rinciannya, Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima remisi khusus II.

Adapun, Reynhard mengemukakan, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara, yakni 221 orang. Kemudian, Kanwil Kemenkum HAM Banten 153 orang, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat 140 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *