banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ajak Masyarakat Terlibat Intervensi Penurunan Stunting

Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Stunting di Kawasan Perbatasan, di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/4/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses intervensi penurunan stunting di wilayah ini. Stunting atau kekerdilan, adalah kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (bawah lima tahun), yang diakibatkan kekurangan gizi kronis, sehingga tinggi badan anak terlalu rendah (kerdil) dari standar usianya.

Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus, menjelaskan bahwa stunting juga dikaitkan dengan perkembangan otak yang tidak maksimal, yang menyebabkan kemampuan kesehatan mental dan penerimaan pembelajaran yang kurang, serta prestasi sekolah yang buruk.

“Seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, perlu terlibat dalam proses intervensi penurunan stunting,” tutur dia, pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Stunting di Kawasan Perbatasan, di Hotel Aston Pontianak, Kamis (29/4/2021).

Menyampaikan amanat Gubernur Kalbar, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus, menyatakan, untuk keberlangsungan bantuan kegiatan posyandu, perlu dukungan dari Kementerian Desa dalam bentuk penyaluran dana desa. Kemudian dalam mendukung kampanye makan ikan, dapat didukung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Dana Bibit Ikan.

“Adapun faktor-faktor yang mepengaruhi terjadinya stunting antara lain, tidak diberikan ASI Eksklusif, pemberian MPASI yang buruk (komposisi MPASI tidak bisa menambah kekurangan zat gizi makro dan mikro dari ASI), air sanitasi dan kebersihan yang masih buruk, berhubungan dengan diare, infeksi berulang, paparan mikotosin, arsenik, dan bahan bakar, Kurangnya stimulasi dan asuhan gizi pada ibu serta depresi pada ibu,” paparnya.

Menurutnya, capaian indikator pendukung stunting pada tahun 2020 antara lain, persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal (K4) 81,52 persen, persentase ibu hamil KEK 8,74 persen, persentase ibu hamil yang mendapat tablet tambah darah 83,03 persen, persentase desa/kelurahan ODF 10,2 persen, dan persentase sarana air minum yang dilakukan pengawasan sebesar 53,1 persen.

Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, arah perbaikan program gizi, yaitu perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik dan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu, serta peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. (*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *