triggernetmedia.com – DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pembahasan tersebut menghasilkan rumusan RUU yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup sejumlah persoalan agraria, mulai dari penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pemerintah sebelumnya menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR. Pembahasan dilakukan secara intensif oleh Panja sejak 17 hingga 21 September 2026.
Menurut Iman, pembahasan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Dari pihak pemerintah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir sebelum keputusan diambil. Forum kemudian menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan selesainya pembahasan tingkat I, RUU tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembicaraan tingkat II. Agenda berikutnya adalah pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR RI sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.










