Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Wacana Dukungan Dua Fraksi untuk Capres Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

Polemik Wacana Syarat Pencalonan Capres-Cawapres dan Putusan MK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 September 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Wacana Dukungan Dua Fraksi untuk Capres Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR menuai sorotan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk baru pembatasan pencalonan presiden jika diterapkan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, mengaitkan wacana tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa rezim presidential threshold dalam bentuk persentase, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyebut adanya masukan agar pasangan capres-cawapres setidaknya memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.

Jamaluddin menilai, apabila gagasan tersebut nantinya dijadikan persyaratan pencalonan, perlu dipastikan agar tidak bertentangan dengan prinsip yang telah ditegaskan MK dalam putusan tersebut.

“Kalau wacana itu diwujudkan tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, putusan MK memberikan ruang yang sama kepada seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK mencatat, setelah Pasal 222 dinyatakan tidak berlaku, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama dalam mengusulkan pasangan calon.

Atas dasar itu, Jamaluddin mempertanyakan dasar hukum apabila dukungan minimal dua fraksi nantinya digunakan untuk membatasi hak partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.

“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional apabila pembentuk undang-undang memasukkan ketentuan tersebut sebagai mekanisme baru dalam aturan Pemilu.

Menurut Jamaluddin, apabila norma yang substansinya membatasi pencalonan kembali dimasukkan melalui formulasi berbeda, hal tersebut berpotensi memunculkan perdebatan mengenai kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, ia menilai aturan pencalonan yang dipersoalkan berpotensi menjadi objek pengujian apabila telah dituangkan dalam undang-undang. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat,” katanya.

Jamaluddin meminta agar wacana dukungan minimal dua fraksi dikaji secara cermat, terutama dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan ketentuan konstitusi mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, pembahasan aturan pencalonan untuk Pilpres 2029 perlu mempertimbangkan ruang yang telah ditegaskan MK sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Capres CawapresDukungan Partai PolitikMahkamah Konstitusipilpres 2029presidential thresholdPutusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024RUU PemiluSurya PalohSyarat Pencalonan Presiden
Previous Post

Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Reforma Agraria, Soroti Kepastian Hukum dan Konflik Pertanahan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Wacana Dukungan Dua Fraksi untuk Capres Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

Wacana Dukungan Dua Fraksi untuk Capres Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

21 September 2026
Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Reforma Agraria, Soroti Kepastian Hukum dan Konflik Pertanahan

Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Reforma Agraria, Soroti Kepastian Hukum dan Konflik Pertanahan

21 September 2026
Lima Qori-Qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026

Lima Qori-Qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026

21 September 2026
Hadapi Intrusi Air Laut, Pemkot Pontianak Perkuat Pasokan Air Bersih

Hadapi Intrusi Air Laut, Pemkot Pontianak Perkuat Pasokan Air Bersih

20 September 2026

Recent News

Wacana Dukungan Dua Fraksi untuk Capres Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

Wacana Dukungan Dua Fraksi untuk Capres Dinilai Berpotensi Bertentangan dengan Putusan MK

21 September 2026
Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Reforma Agraria, Soroti Kepastian Hukum dan Konflik Pertanahan

Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Reforma Agraria, Soroti Kepastian Hukum dan Konflik Pertanahan

21 September 2026
Lima Qori-Qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026

Lima Qori-Qoriah Pontianak Harumkan Nama Kalbar di MTQ Nasional 2026

21 September 2026
Hadapi Intrusi Air Laut, Pemkot Pontianak Perkuat Pasokan Air Bersih

Hadapi Intrusi Air Laut, Pemkot Pontianak Perkuat Pasokan Air Bersih

20 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development