triggernetmedia.com – Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR menuai sorotan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk baru pembatasan pencalonan presiden jika diterapkan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, mengaitkan wacana tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa rezim presidential threshold dalam bentuk persentase, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyebut adanya masukan agar pasangan capres-cawapres setidaknya memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.
Jamaluddin menilai, apabila gagasan tersebut nantinya dijadikan persyaratan pencalonan, perlu dipastikan agar tidak bertentangan dengan prinsip yang telah ditegaskan MK dalam putusan tersebut.
“Kalau wacana itu diwujudkan tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. MK memutuskan, ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Jamaluddin di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, putusan MK memberikan ruang yang sama kepada seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK mencatat, setelah Pasal 222 dinyatakan tidak berlaku, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama dalam mengusulkan pasangan calon.
Atas dasar itu, Jamaluddin mempertanyakan dasar hukum apabila dukungan minimal dua fraksi nantinya digunakan untuk membatasi hak partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.
“Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional apabila pembentuk undang-undang memasukkan ketentuan tersebut sebagai mekanisme baru dalam aturan Pemilu.
Menurut Jamaluddin, apabila norma yang substansinya membatasi pencalonan kembali dimasukkan melalui formulasi berbeda, hal tersebut berpotensi memunculkan perdebatan mengenai kepatuhan pembentuk undang-undang terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Selain itu, ia menilai aturan pencalonan yang dipersoalkan berpotensi menjadi objek pengujian apabila telah dituangkan dalam undang-undang. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat,” katanya.
Jamaluddin meminta agar wacana dukungan minimal dua fraksi dikaji secara cermat, terutama dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan ketentuan konstitusi mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, pembahasan aturan pencalonan untuk Pilpres 2029 perlu mempertimbangkan ruang yang telah ditegaskan MK sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh partai politik peserta pemilu.










