triggernetmedia.com – Satpol PP Ketapang tegaskan akan menidak dan memberikan sanksi tegas hingga menutup aktivitas usaha bagi pengusaha nakal yang masih membuka tempat usaha diatas jam 21.00 WIB. Langkah tersebut diambil Pemerintah Daerah melalui satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang terhadap pengusaha yang membandel dan abai dalam disiplin protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid1-19.
“Sesuai Perbup yang ada, sebagai langkah hukum, ini adalah peringatan yang terakhir. Apa bila masih bandel, sesui Perbub itu akan kita tutup selama 3 hari,” Kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Ketapang, Faisal, Rabu (28/4/2021) malam.
Faisal menyebut, jika setelah mendapatkan sanksi penutupan 3 hari, namun pelaku usaha tersebut masih membuka tenpat usahanya diatas jam 21.00 malam, maka pihak Satpol PP mengancam akan memberikan sanksi lebih tegas, yaitu pencabutan izin usaha tersebut.
“Kalau memang sudah kita tutup dan mereka masih bandel maka langkah terakhir bisa kita cabut izin usahanya,” tegasnya.
Dari beberapa tempat usaha yang ada di Ketapang, khususnya cafe dan warung kopi yang ada di Ketapang, para pemilik usaha terpantau sudah mulai melakukan penutupan lebih awal dari jam operasional.
Hingga kini, Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang terus melakukan patroli kelliling dengan menggunakan sepeda motor di seputar kota Ketapang.
“Ini kita lakukan untuk memastikan para pemilik kafe dan warung kopi mentaati peraturan yang sudah di terbitkan Bupati Ketapang,” pungkas Faisal.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz




