Kamis, 30 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

ASN Tidak Diperkenankan Terlibat dalam Ranah Perpolitikan

ariz by ariz
26 April 2021
in ASN, Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak
0
ASN Tidak Diperkenankan Terlibat dalam Ranah Perpolitikan

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Barat, dengan tema "Evaluasi dan Proyeksi Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Barat". Senin (26/4/2021) di Pontianak.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Sekundus, mewakili Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Barat, dengan tema “Evaluasi dan Proyeksi Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Barat”. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu, Ruhermansyah.

Menyampaikan amanat sambutan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Kalbar, Sekundus mengatakan, netralitas ASN sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat.

Related posts

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

29 April 2026
Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

29 April 2026

“ASN tidak diperkenankan terlibat dalam ranah perpolitikan, tidak terpengaruh dari golongan manapun, agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diskriminatif dan bersifat independen, serta tidak terlibat dalam panggung perpolitikan yang ada,” katanya di Orchardz Hotel Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 70 ayat (1) menyatakan, dalam kampanye pasangan calon kepala daerah dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI, di mana pelanggaran atas ketentuan tersebut (pasal 189), dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah.

Kemudian, sebutnya, di pasal 71 ayat (1) disebutkan, melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran atas ketentuan tersebut (pasal 188), dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah.

“Saya mendukung pelaksanaan penindakan dan pelanggaran terhadap netralitas ASN maupun Kepala Desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kalbar, serta akan terus mengampanyekan kepada seluruh ASN di Kalbar, untuk selalu menjaga sikap netral dalam bekerja,” ujar Sekundus.

Melalui evaluasi dan proyeksi penindakan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa pada pemilihan Kepala Daerah di Kalbar ini, diharapkan dapat diketahui faktor-faktor penghambatnya, sehingga pelaksanaan penanganan penindakan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu, menjadi lebih baik ke depannya.

Selain itu, kata Sekundus, diharapkan masyarakat semakin percaya dengan Bawaslu yang juga akan berpengaruh pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada hasil Pemilihan Kepala Daerah.

“Oleh karena itu saya mengapresiasi Bawaslu atas pelaksanaan Rakor ini. Semoga kegiatan Rakor pelaksanaan penanganan penindakan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” tutupnya. (*)

About Author

ariz

See author's posts

Tags: ASNBawasluGubernur KalbarH. Sutarmidjimenghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penangananmewakili Gubernur Kalimantan Baratnetralitas ASNPemprov KalbarSekundusSutarmidji
Previous Post

Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXV Secara Virtual

Next Post

Ketua TP PKK, Dekranasda dan Bunda PAUD Kabupaten Sekadau di Lantik

Next Post
Ketua TP PKK, Dekranasda dan Bunda PAUD Kabupaten Sekadau di Lantik

Ketua TP PKK, Dekranasda dan Bunda PAUD Kabupaten Sekadau di Lantik

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

29 April 2026
Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

29 April 2026
FSPM: Pekerja Media Hadapi Krisis Struktural

FSPM: Pekerja Media Hadapi Krisis Struktural

29 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut
  • Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
  • FSPM: Pekerja Media Hadapi Krisis Struktural

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

29 April 2026
Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

29 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600