Senin, 16 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

ariz by ariz
15 Maret 2021
in Headline, Internasional, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin

Sadikin Aksa

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA sebagai tersangka kasus pengelolaan saham PT Bukopin. Pemeriksaan terhadap keponakan Jusuf Kalla itu sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/3/2021) hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sadikin Aksa sejak Jumat (12/3) pekan kemarin.

Related posts

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari senin 15 Maret 2021,” kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (12/3) lalu.

Sadikin Aksa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri pada Rabu (10/3) pekan kemarin.

Penetapan status tersangka merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu juga berdasar adanya alat bukti permulaan yang cukup dan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (10/3).

Kasus ini bermula ketika PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas pada Mei 2018. Kondisi itu semakin memburuk pada Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan yang di antaranya; memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat tersebut berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Adapun, batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK itu paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ungkap Helmy.

Selanjutnya, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, yang bersangkutan tidak menginformasikan terkait pengunduran dirinya kepada para pemegang saham bank Bukopin.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” bebernya.

Bahkan, lanjut Helmy, tersangka Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto berupa Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin. Ketika itu, dia mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Kekinian, atas perbuatannya Sadikin Aksa dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: kasus bukopinsadikin aksaSadikin Aksa keponakan JK tersangkasadikin aksa tersangka
Previous Post

Amien Rais Curiga Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode, Ini Kata MPR

Next Post

Satgas COVID-19 Klaim Angka Kematian Dokter dan Nakes Covid-19 Menurun

Next Post
Satgas COVID-19 Klaim Angka Kematian Dokter dan Nakes Covid-19 Menurun

Satgas COVID-19 Klaim Angka Kematian Dokter dan Nakes Covid-19 Menurun

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

15 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi
  • Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang
  • Volume Sampah Pontianak Diperkirakan Naik 20 Persen Jelang Lebaran

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu: Suntikan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi

15 Maret 2026
Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

Kemenhub Prediksi Pergerakan Pemudik Capai 143,91 Juta Orang

15 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600