triggernetmedia.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis meyatakan Kota Pontianak siap memulai pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin tanggal 22 Februari 2021. Pembelajaran tatap muka di sekolah ini secara keseluruhan ada 12 sekolah yang siap menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, dan tiap kecamatan terdiri dari enam kecamatan, ditunjuk satu SD dan satu SMP.
“Sekolah-sekolah tersebut ditunjuk karena secara teknis sudah siap menerapkan protokol kesehatan,” katanya usai menggelar pertemuan pembahasan teknis persiapan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Jumat (18/2/2021).
Sebelum dicanangkannya pembelajaran tatap muka di sekolah, sambung Syahdan, pihaknya sudah mempersiapkan diri. Menurutnya, jika pembelajaran tatap muka ini berjalan lancar, rencananya akan diperluas lagi ke sekolah-sekolah lainnya.
“Untuk tahap permulaan, kelas yang dibuka adalah khusus siswa SD kelas 6 dan SMP kelas 9. Untuk teknis penjadwalan masuk sekolah, diatur secara bergilir. Artinya menggunakan sistem shift. Jadwal pembelajaran tatap muka dimulai Senin hingga Kamis,” paparnya.
Syahdan menjelaskan, sistem pembagian shift, terbagi menjadi kelas hari Senin dan Rabu serta Selasa dan Kamis. Sementara bagi sekolah swasta yang berencana menggelar belajar tatap muka, jika memang sudah siap, pihaknya mempersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
“Sementara untuk pembelajaran daring, tetap dilaksanakan bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya,” imbuhnya.
Satgas Covid-19 : Kota Pontianak Memungkinkan dilaksansanakan Pembelajaran Tatap Muka
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady mengatakan, melihat perkembangan kondisi Covid-19 di Kota Pontianak yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, maka pihaknya memperkenankan dimulainya aktivitas pembelajaran di sekolah. Sekolah-sekolah yang ditunjuk untuk melaksanakan tatap muka tersebut merupakan sekolah yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan termasuk fasilitas pendukung.
“Tetap dengan formula sekolah percontohan dulu, satu kecamatan satu sekolah yakni SD dan SMP,” jelasnya.
Iwan menjelaskan, aturan pembelajaran tatap muka sejatinya sudah ada sejak diterimanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bulan Desember 2020. Dengan diterimanya aturan itu, maka pihaknya sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sedianya, rencana tatap muka di sekolah tersebut digelar pada Januari tahun ini, namun ditunda lantaran kondisi tidak memungkinkan mengingat perkembangan kasus Covid-19.
“Sehingga Satgas Covid-19 melakukan penundaan belajar tatap muka di sekolah waktu itu,” katanya.
Apabila dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka ditemukan pelanggaran atau hal yang tidak dipenuhi oleh pihak sekolah, maka pihaknya mwnwgaskan akan mengambil tindakan.
“Baik itu tindakan administratif maupun pencabutan rekomendasi tatap muka,” sebutnya.
Ia menambahkan, jika selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran tatap muka nantinya, ditemukan siswa atau guru yang dinyatakan positif Covid-19 dikarenakan sesuatu dan lain hal, maka Satgas Covid-19 yang membidangi kesehatan akan menelusuri sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada sekolah itu, atau memilih pelaksanaan protokol kesehatan melalui isolasi mandiri dan pembuktian-pembuktian yang bersangkutan lebih lanjut setelah proses isolasi mandiri.
“Hal itu akan dikembalikan pada Satgas Covid-19, artinya kita akan mempertimbangkan dari sisi Satgas,” pungkas Iwan.
Ariz



