banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Takut Disadap, Sekretaris Staf Khusus Edhy Prabowo Buang iPhone X

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Saksi Esti Marinai mengakui membuang ponsel miliknya ketika tim satgas KPK menangkap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama rombongan sepulang dari Hawaii, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Pengakuan itu disampaikan Esti ketika dihadirkan JPU dari KPK dalam sidang terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021). Suharjito merupakan salah satu pihak yang memberikan suap kepada Edhy.

Esti adalah Sekreatris pribadi Andreau Misanta Pribadi, tersangka yang turut ditangkap bersama Edhy. Dalam jabatannya Andreau merupakan staf khusus Edhy.

Awalnya Jaksa KPK menanyakan alasan Esti membuang ponsel miiliknya itu.

“Saya buang Pak, HP iPhone X. Saya tahunya kan diberita kalau KPK disadap. Saya takut HP saya dibajak, saya nggak mau ada privasi saya diketahui, maka saya buang,” jawab Esti.

Esti mengklaim dirinya spontan membuang ponselnya dan tanpa adanya tekanan oleh Andreau.

Hal senada diungkap saksi Dalendra Kardina yang juga turut menghapus sejumlah data diponsel miliknya ketika OTT terjadi terhadap Edhy. Kardina juga sekretaris Pribadi Safri, stafsus Edhy.

 

Meski demikian, Kardina mengakui di ponaelnya terdapat sejumlah data perusahaan eksportir benih Lobster. Hal itu disampaikan Jaksa KPK ketika membacakan BAP milik Kardina.

“Seingat saya, arahan Safri ke saya ada perizinan ekspor budidaya sekitar 10 perusahaan yang sempat ditunda. Walaupun ditunda, ada yang cepat, ada yang lama seperti PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama). Detailnya ada di HP saya,” kata Jaksa membacakan BAP Kardina.

 

Mendengar BAP-nya dibacakan Jaksa, Kardina pun mengaku data terkait itu dihilangkan dari ponselnya.

“Ketika ada OTT, saya hilangkan,” jawab Kardina.

Jaksa pun kembali mencecar Kardina, data terkait sejumlah perusahaan eksportir dihilangkan dimana.

“Saya tidak ingat Pak,” kembali jawab Kardina.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencapai 103 ribu USD dan Rp 706.055.440,00.

 

Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy melalui beberapa perantara seperti dua staf khusus menteri KP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu untuk memuluskan perusahaan milik Suharjito agar dapat menjadi eksportir benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *