Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon

ariz by ariz
2 Oktober 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam
0
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon

Irjen Napoleon Bonaperta menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020). (Suara.com/Arga)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2020).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan tergugat Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sidang digelar di Ruang 6, PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suharno dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Dalam persidangan kesimpulan tidak dibacakan. Hakim ketua hanya meminta berkas kesimpulan dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk diserahkan.

“Kepada baik pemohon maupun termohon supaya dikirimkan (berkas kesimpulan) ke email ke ruang sidang 5,” kata Hakim Ketua Suharno di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Lebih lanjut, dalam persidangan tak ada yang disampaikan lagi baik dari pihak penggugat dan tergugat.

Hakim ketua mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari dulu sebelum memberikam keputusan soal gugatan praperadilan tersebut.

Hakim ketua menyampaikan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 6 Oktober 2020 dengan agenda putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi.

Menurutnya, semua dikupas dan dituangkan dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim ketua dalam persidangan. Pihaknya pun optimis gugatan dapat dikabulkan.

“Kesimpulan jadi sudah diserahkan baik kami sebagai wakil dari Irjen Napoleon Bonaparte sudah merampungkan semua agenda agenda sidang sudah mengajukan bukti saksi dan hari ini sudah mengupas seluruhnya dan dituangkan dalam nota kesimpulan,” tuturnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV. Penyidik juga berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Irjen Napoleon BonaparteIrjen Napoleon Bonaparte jadi tersangkasidang praperadilan irjen napoleon bonaparteskandal red notice Djoko Tjandra
Previous Post

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Positif Corona

Next Post

Pengendalian COVID-19, Pemkab Landak Terapkan Perbup Protokol Kesehatan

ariz

ariz

Next Post
Pengendalian COVID-19, Pemkab Landak Terapkan Perbup Protokol Kesehatan

Pengendalian COVID-19, Pemkab Landak Terapkan Perbup Protokol Kesehatan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

10 September 2026
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026

Recent News

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

10 September 2026
DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

DPR Soroti Desain MBG, Keterlibatan BPOM Dinilai Tak Cukup Cegah Keracunan

10 September 2026
Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,3 Persen pada Agustus 2026

10 September 2026
Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

Rokok Ilegal Tekan Industri Legal hingga Penerimaan Negara dan PAD

10 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development