Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Pemkot Sosialisasikan Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun

ariz by ariz
29 September 2020
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sospolhukam
0
Pemkot Sosialisasikan Perda No. 7/2020, Jabatan RT/RW Lima Tahun

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan terkait masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.

“Masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Aula Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (29/9/2020).

Related posts

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

3 Juni 2026
Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026

Lebih lanjut dikatakannya, untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK). Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.

“Dimana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimum mencakup 50 KK” jelas Edi.

Ia menilai Perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program.

“Baik itu program fisik maupun non fisik,” sebutnya.

Keterlibatan RT/RW, sambung Edi, diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak. Setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.

“Dengan adanya kerjasama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal,” tutupnya.

Jim I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Edi Rusdi KamtonoPemkot Pontianakperda rt/rwsosialisasi perdaWali Kota Pontianak
Previous Post

Bentrok Hari Kedua Armenia vs Azerbaijan, 15 Tentara Tewas

Next Post

DPR ke Menkes Terawan: Benahi Komunikasi Publik Anda

Next Post
DPR ke Menkes Terawan: Benahi Komunikasi Publik Anda

DPR ke Menkes Terawan: Benahi Komunikasi Publik Anda

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

3 Juni 2026
Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan
  • Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari
  • Kejagung Ungkap Dugaan Penyimpangan Mitra SPPG dan Pengadaan MBG

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

Enam Kecamatan Jadi Prioritas, Bahasan: Pemkot Siapkan SMP Baru di Siantan

3 Juni 2026
Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

Cara Licik Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Kuras Miliaran Rupiah Tiap Hari

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600