banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing Wilayah Bengkayang

New Normal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang gelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Kabupaten Bengkayang tahun 2020. Rapat di hadiri para camat, dan instansi terkait, Kamis (25/6/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Tessar Bayu Setyaji menyatakan, Imigrasi akan terus berupaya melaksanakan pengawasan terutama di wilayah perbatasan antara Kecamatan Jagoi Babang dengan Serikin, Serawak Malaysia. Pasalnya, perbatasan Jagoi Babang menjadi pintu masuk orang ke Kabupaten Bengkayang, Indonesia.

Menurut Tessar, sejak Kamis (25/6/2020) pihak telah menggelar rakor. Turut hadir Forkopimda dan para camat.

“Ini kita lakukan guna menciptakan sinergitas yang baik dalam rangka pengawasan terhadap orang asing.

Kita semuanya aktif dalam memberikan informasi, membangun sinergitas dan berkolaborasi dengan elemen yang ada seperti instansi terkait, dan juga para camat. Karena Bengkayang sendiri tentu permasalahannya lebih kompleks, tidak seperti kabupaten lain yang dibawah layanan imigrasi Singkawang. Karena Bengkayang sendiri belum memiliki PLBN resmi sehingga banyak titik-titik atau area yang juga bisa menjadi potensi keluar masuk orang tanpa dikonfirmasi,” jelasnya, Jumat (26/6/2020).

Ia menjelaskan, beberapa titik di perbatasan Jagoi Babang pos batas yang masih aktif memang masih dibatasi PSBB dengan beberapa kebijakan pemerintah pusat dan juga negara Malaysia.

“Kita terus sesuaikan dengan kebijakan dua negara ini. Saat ini memang kita tidak menerima orang asing masuk, tetapi ada pengecualian, seperti diplomatik dinas, kemudian yang berhubungan dengan kesehatan medis, pangan, yang tergabung dalam penanganan Covid-19, dan proyek strategis nasional. Itu masih diperkenankan masuk,” ujar Tessar.

Selain itu, sambungnya, pengecualian bagi warga negara asing dengan ijin tinggal terbatas dan tetap. Dikatakan, tentu mereka masih dibolehkan, tetapi harus dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Kita saat ini apapun langkah pergerakan keluar masuk wilayah Indonesia baik WNI dan WNA, tetap kita mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga yang punya peran penting diperbatasan adalah teman-teman kita dari dinas Kesehatan, itu terkait dengan beberapa kebijakan imigrasi saat ini yang masih dilaksanakan,” jelasnya lagi.

Tessar menyebut, belum ada penambahan TKA, dan pihaknya menyarankan kepada pihak sponsor bagai yang bertanggungjawab agar selama pandemi tidak ada pergerakan orang asing apapun itu.

“Tidak boleh keluar masuk wilayah domisilinya. Itu yang sudah kita layangkan surat kepada beberapa sponsor atau penanggung orang asing. Langkah tersebut kita lakukan biar terjaminnya orang asing karena bagaimanapun isu Covid-19 ini pun dari orang asing. Namun faktanya meskipun khusus wilayah imigrasi Singkawang tidak ada TKA yang terpapar corona,” bebernya.

Meski demikina,
Tessar mengapresiasi kepada penjamin atau penanggung jawab orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi Singkawang yang telah mengindahkan surat yang telah pihaknya layangkan.

“Surat imbauan kita agar orang asing baik yang bekerja, tinggal untuk tidak banyak bergerak diarea domisili,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila ada orang asing yang masuk tanpa melalui jalur resmi dan pemeriksaan melalui kantor imigrasi akan ada tindak pidananya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan TNI yang berada di wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan.

“Khusus jalan ilegal atau jalan ‘tikus’ tentu kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman TNI, dan kita mengandalkan mereka disana terkait pengamanan perbatasan, tetapi tidak menutupi kemungkinan kita juga hadir disana,” katanya.

“Kami juga akan langsung mengambil tindakan pada yang bersangkutan, karena ada ketentuan pidananya di UU Keimigrasian.

Terakhir, selama pandemi Covid-19 bekum ditemukan lintas orang asing ke wilayah Indonesia lewat perbatasan Jagoi Babang, jika memang ada tentu kami akan langsung eksekusi tentu dengan menyertakan laporan dan bukti,” pungkasnya.

Doe I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *